- Home
-
- Megapolitan
-
- Mantan Ketua PN Jaksel Div...
Mantan Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Kamis, 04 Des 2025, 18:58 WIBJAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12,5 tahun penjara, Rabu (3/12). Terdakwa terbukti bersalah menerima suap terkait vonis lepas perkara CPO.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi.
Oleh karenanya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Selain itu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat ini juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp14,7 miliar. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000. Degan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun," ujar Effendi.
Hakim menyatakan bahwa Arif Nuryanta bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara. ils/I-1
- Kasus Suap
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Rupiah Melemah 302 Poin Sepanjang 2025: Sinyal Bahaya dari Pasar Valas?
-
Kuasa Hukum PT WKM: Fakta Persidangan Ungkap Kasus Tak Layak Masuk Ranah Pidana
-
Geliat Investasi IKN Menguat, Otorita Sindir Pihak yang Masih Pesimistis!
-
Ketua DPD Terima Sekjen PKV
-
AL Filipina dan India Gelar Patroli Gabungan di LTS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.