RUU Penyesuaian Pidana Segera Disahkan

Rabu, 03 Des 2025, 03:06 WIB

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur tentang penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada Januari 2026, dengan sejumlah Undang-Undang (UU) lainnya hingga peraturan daerah (perda).

“Apakah RUU tentang Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat memimpin rapat yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/12).

Ket. Foto: Suasana rapat panja RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/11/2025). — Sumber: Antara

Adapun pengambilan keputusan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas RUU tersebut.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej sudah menyatakan setuju atas RUU Penyesuaian Pidana itu untuk diproses lebih lanjut di rapat paripurna.

Sistem Hukum

Sementara itu, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU tersebut disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.

Penyesuaian itu, kata dia, penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern, serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan.

Menurutnya dia, pembentukan RUU itu didasarkan pada empat pertimbangan utama, yakni perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan dalam UU sektoral dan peraturan daerah agar sesuai asas dan filosofi pemidanaan KUHP.

Yang kedua, dia mengatakan bahwa KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan dalam undang-undang maupun peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan.

Selanjutnya, menurut dia, masih terdapat ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan redaksional dan norma, terutama yang masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif.

Dan penyesuaian itu, kata dia, bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

Dia pun menjelaskan bahwa RUU itu memuat tiga pokok pengaturan. Poin yang pertama, yaitu penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan buku kesatu KUHP.

Poin yang kedua, yaitu penyesuaian pidana dalam peraturan daerah yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.

Dan poin yang ketiga, adalah penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multi tafsir. “Pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan,” kata Eddy. Ant/S-2

  • RUU Penyesuaian Pidana

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Desentralisasi Hanya Berjalan Secara Administratif Tapi Lemah Secara Fiskal

Hati-hati, Pemerintah Jangan Terjebak Beban Cicilan Utang yang Beratkan APBN

Nyaris Tersingkir! Bimo/Arlya Selamatkan 4 Match Point Sebelum Buat Keajaiban di BWF World Championships 2026!

Pembangunan Jakarta Harus Perkuat Identitas

Timnas Putri U16 Lolos Semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026 Usai Tekuk Hongkong 1-0

Flores Diguncang 2.403 Gempa Susulan, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Xi: Warisan Jiang Zemin jadi Arah Perjalanan Baru Tiongkok yang Berkesinambungan

Flores Belum Aman! Ribuan Gempa Susulan Masih Beruntun Guncang NTT Usai Gempa M 7,7!

Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri

DPR Dorong Relokasi Anggaran untuk Tangani Dampak Gempa NTT

Trump Ancam Bombardir Oman jika Ganggu Kesepakatan AS-Iran

Singapura dan Hong Kong Perkuat Ambisi Jadi Pusat Perdagangan Emas

Infantino Kehilangan Orang Kepercayaan Saat Tekanan di FIFA Meningkat

Serena dan Venus Williams Kembali Bertanding di Nomor Ganda, Kalah Dramatis di Cincinnati Open

Tiga Gunung Api Erupsi Malam Ini, Masyarakat Diminta Waspada

Perseteruan di Federasi Sepak Bola Asia Makin Panas, Presiden AFC Kecam Qatar

Unggulan Tumbang, Peluang Jonatan dan Alwi di Kejuaraan Dunia BWF 2026 Makin Terbuka

Liga Inggris Akan Publikasikan Evaluasi Independen Keputusan Wasit dan VAR Setiap Pekan

Mendekati Horor, The X-Files: I Want to Believe Dirilis Ulang dalam Director’s Cut R-Rated, Lebih Gelap dari Versi 2008

Desa-desa Hantu di Irak: ISIS Mengusir Warga, Kini Musuh Baru Mencegah Penduduk Pulang Kembali

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.