DPR Targetkan RUU Penyesuaian Pidana Rampung Desember
Selasa, 25 Nov 2025, 03:03 WIBJAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang merupakan aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru rampung pada awal Desember 2025.
âTanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana,â kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Dede menjelaskan rencana kerja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana diawali dengan rapat kerja dengan Kementerian Hukum yang dilaksanakan pada Senin ini.
Dalam kesempatan itu, pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR, begitu pula dari Komisi III DPR RI kepada pemerintah.
Selain itu, forum raker juga menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU dimaksud. Berdasarkan persetujuan para legislator urusan hukum, panja tersebut diketuai oleh Dede Indra Permana.
Berisi Tiga Bab
Wamenkum menjelaskan RUU ini disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru agar selaras dengan sistem pemidanaan terkini.
âPenyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,â ucap Eddy, sapaan akrabnya.
Dia mengatakan RUU Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab yang secara garis besar mengatur tentang penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, serta penyesuaian dan penyempurnaan KUHP baru.
Menurut dia, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026 agar menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
Eddy, sapaan akrabnya, menjelaskan bab 1 dari RUU tersebut berisi tentang penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP. âPenyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,â ucap Wamenkum.
Dia mengatakan bagian tersebut memuat penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP, penyesuaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas, serta penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.
Adapun bab 2 mengatur tentang penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. âKetentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation (pengaturan yang berlebihan),â ujarnya.
Sementara itu, bab 3 mengatur perihal penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. âPerubahan ini diperlukan untuk menjamin penerapan KUHP berlangsung secara efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir,â ucapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI. RUU ini dinilai mendesak untuk disahkan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Pada kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana yang ditargetkan rampung pada awal Desember 2025. Ant/S-2
- RUU Penyesuaian Pidana
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Proyek Kereta Gantung Gunung Rinjani Tetap Berlanjut, Dispar Lombok Tengah Klaim Tidak akan Merusak Alam
-
Tidak Adanya Ruang Laktasi di Tempat Kerja Sebabkan Malnutrisi pada Anak
-
Airlangga Nilai Perang Thailand-Kamboja Belum Berdampak ke RI
-
Lisensi dan Waralaba: Strategi Kemendag Bikin Brand Lokal Tak Ketinggalan Zaman
-
KPK Surati Presiden dan Ketua DPR untuk Audiensi RUU KUHAP
-
Tidak Mudah Menangani Intoleransi di Jabar
-
DPR-Pemerintah Bahas RUU Penyesuaian Pidana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.