DPR-Pemerintah Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Kamis, 27 Nov 2025, 03:03 WIBJAKARTA â Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian hukum (Kemenkum) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang terdiri atas sembilan pasal.
Sembilan pasal itu terbagi dalam tiga bab, yakni bab pertama adalah Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP, bab kedua adalah Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan bab ketiga adalah Perubahan Atas Undang-Undang KUHP.
âMengapa undang-undang ini sangat urgen? Karena merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP,â kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/11).
Dia menjelaskan sejumlah hal yang diatur atau disesuaikan melalui RUU tersebut, di antaranya soal pidana denda.
Menurut dia, denda sudah diatur secara baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni denda Kategori I sampai Kategori VIII. âKategori I itu maksimumnya Rp1 juta, kemudian Rp10 juta, Rp50 juta, Rp200 (juta), Rp500 (juta), Rp2 miliar, Rp5 miliar, dan Rp50 miliar,â katanya.
Selain itu, dia mengatakan ada penghapusan soal pidana minimum khusus, tetapi dikecualikan untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi. Menurut dia, contoh penghapusan pidana minimum khusus, yakni untuk tindak pidana narkotika.
Dia menjelaskan pidana minimum dihapus untuk narkotika karena salah satu penyebab penjara menjadi penuh adalah kasus narkotika. Padahal, barang bukti yang disita hanya sedikit. âBarang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi, semua dikembalikan pada pertimbangan hakim,â jelasnya.
Selain itu, Eddy menjelaskan RUU itu juga mengatur mengenai pidana kurungan yang dikonversi menjadi pidana, pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Kemudian ada juga penyesuaian pidana terkait undang-undang perikanan hingga Undang-Undang Lalu Lintas. Selain itu, dia mengatakan bahwa jika pidana itu pidana denda tunggal, maka pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum.
Dalam RUU tersebut, menurut dia, diatur juga kategori untuk denda sesuai dengan KUHP baru. âJika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak Kategori II, berarti 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu dirubah menjadi paling banyak Kategori V. Kategori V itu sekitar 500 juta,â kata dia.
Selain itu, kategori denda juga bisa dikenakan didasarkan dengan keuntungan finansial. Jika pidana dilakukan perseorangan maka kategorinya lebih rendah dari pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Kemudian, dia menyebut jika pidana denda bersama-sama dengan pidana kurungan, berarti hal itu adalah pidana kumulasi. Untuk itu, pidana kurungan dihapus dan pidana denda disesuaikan berdasarkan ketentuan pidana denda tunggal.
Untuk pidana penjara, dia mengatakan bahwa jika pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda, maka ketentuan konversinya adalah pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif.
Saat ini, kata dia, banyak undang-undang di luar KUHP yang selalu memberikan pidana penjara dan pidana denda. Hal itu, kata dia, akan diubah dalam RUU Penyesuaian Pidana menjadi âpidana penjara dan/atau dendaâ.âJadi memberikan kebebasan kepada hakim. Tetapi kita tidak perlu khawatir, karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan,â kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta pemerintah agar KUHAP yang baru disetujui untuk disahkan bisa langsung berlaku tanpa adanya penyesuaian-penyesuaian yang baru lagi.
Aturan Turunan
Wamenkum juga mengatakan bahwa hanya perlu tiga aturan turunan untuk mengatur 25 poin atau item yang diperintahkan oleh KUHAP baru. Menurut dia, tiga aturan turunan itu yakni satu Peraturan Presiden (Perpres) dan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sudah 80 persen selesai. Untuk itu, 25 poin yang perlu diatur itu bukan berarti harus membentuk 25 peraturan. âBukan berarti ada 25 Peraturan Pemerintah. Nanti hanya ada hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP,â kata Eddy.
Dia menjelaskan Perpres turunan dari KUHAP adalah Pepres yang mengatur soal Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.Lalu, dia menyampaikan bahwa PP turunan kedua dari KUHAP adalah Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP.
Dia mengungkapkan sejauh ini KUHP maupun KUHAP baru terus disosialisasikan kepada seluruh pihak, khususnya penegak hukum hingga masyarakat, sebelum diterapkan pada tahun depan. Sebelumnya, Menkum pun sudah pernah mengatakan bahwa KUHAP yang baru, setelah disetujui oleh DPR RI, akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru. Ant/S-2
- RUU Penyesuaian Pidana
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Lisensi dan Waralaba: Strategi Kemendag Bikin Brand Lokal Tak Ketinggalan Zaman
-
DPR Targetkan RUU Penyesuaian Pidana Rampung Desember
-
Proyek Kereta Gantung Gunung Rinjani Tetap Berlanjut, Dispar Lombok Tengah Klaim Tidak akan Merusak Alam
-
KPK Surati Presiden dan Ketua DPR untuk Audiensi RUU KUHAP
-
Tidak Adanya Ruang Laktasi di Tempat Kerja Sebabkan Malnutrisi pada Anak
-
Tidak Mudah Menangani Intoleransi di Jabar
-
Airlangga Nilai Perang Thailand-Kamboja Belum Berdampak ke RI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.