Kampanye 16 Hari Tanpa Kekerasan Anak dan Perempuan

Selasa, 02 Des 2025, 01:15 WIB

JAKARTA – Kekerasan terhadap anak dan perempuan semakin meluas di mana-mana. Ini harus diperangi bersama-sama. Maka, untuk memerangi kekerasan terhadap anak dan perempuan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengampanyekan 16 hari tanpa kekerasan anak dan perempuan.

“Kita berada di Jakarta Timur untuk keliling kota administratif dalam rangka mengampanyekan mencegah kekerasan dan menciptakan kenyamanan bagi perempuan dan anak,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta, Iin Mutmainnah di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin.

Ket. Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainnah dalam acara kampanye 16 hari cegah kekerasan perempuan dan anak di Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (1/12). — Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza

Iin menjelaskan, rangkaian kegiatan ini telah dimulai dengan kick off oleh Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno bersama Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Balai Agung pada tanggal 22 November lalu. “Kemarin kita sudah buka di wilayah kabupaten dengan Ibu Menteri PPAPP dan Komnas Perempuan,” ujarnya.

IIn menambahkan huruf “A” (anak) pada kampanye HKTP: Hari AntiKekerasan terhadap Perempuan menjadi HKTPA untuk memberikan penekanan bahwa isu perlindungan perempuan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan anak. “Tentu tidak akan bisa terlepas antara perempuan dan anak. Ini menjadi sebuah yang mengkhawatirkan. Kelompok rentan ini menjadi fokus Pemprov Jakarta. Kampanye digerakkan dengan kolaborasi semua pihak,” jelasnya.

Iin menegaskan, isu perlindungan perempuan dan anak merupakan pekerjaan lintas sektor serta tidak bisa ditangani satu instansi saja. “Permasalahan ruang aman untuk perempuan dan anak harus menjadi isu bersama, lintas sektor, dan lintas program. Pemerintah daerah, organisasi masyarakat, kader, dunia usaha, hingga keluarga harus bergerak bersama,” tandasnya.

Dia berharap, kampanye 16 hari antikekerasan terhadap perempuan dan anak dapat meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat komitmen menjadikan Jakarta sebagai kota global yang inklusif dan aman bagi semua. Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, mengapresiasi program kampanye 16 hari antikekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta Timur.

“Saya sangat terima kasih kepada Ibu Iin Mutmainnah yang telah mengundang masyarakat, terutama ibu-ibu tentang kampanye antikekerasan dan perlindungan perempuan,” ujar Kusmanto. Menurut Kusmanto, kampanye ini sangat baik dan mengingatkan kembali betapa pentingnya perlindungan kepada perempuan dan anak.

Menurut Kusmanto, semua tahu bahwa kekerasan banyak menyasar perempuan dan anak. Dia yakin sosialisasi akan menambah pengetahuan ibu-ibu, batasan kekerasan dan berapa pentingnya perlindungan kepada anak. Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta mencatat ada 1.917 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak Januari hingga pertengahan November 2025.

Berdasarkan data tersebut, kasus terbanyak adalah kekerasan seksual anak (588 kasus), perempuan jadi korban KDRT (412). Kemudian perempuan jadi korban kekerasan psikis (318) dan perempuan jadi korban kekerasan fisik sebanyak 276 kasus.

Perluas Layanan

Dalam bagian lain, Iin juga memperluas layanan dan memperkuat regulasi perlindungan perempuan dan anak. “Pemprov telah menyediakan banyak kanal pengaduan gratis untuk memudahkan masyarakat melapor,” tandasnya.

Layanan tersebut meliputi posko Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dengan hotline 24 jam, konsultasi dalam jaringan (daring) melalui layanan pusat pelayanan keluarga (Puspa). “Layanan mobile untuk penjangkauan lapangan. Ada 44 pos pengaduan kecamatan, masing-masing berisi konselor dan paralegal,” ujarnya.

Posko tersebut berkolaborasi dengan jaringan relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat masyarakat. Untuk memperkuat perlindungan hukum, kata dia, Pemprov Jakarta juga tengah merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 yang akan dipecah menjadi dua regulasi khusus. 

  • Kekerasan Anak dan Perempuan

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.