Selundupkan Narkoba ke Bali, Dua WNA Asal Brasil dan Afrika Selatan Ditangkap, BNN Ungkap Modusnya

Kamis, 24 Jul 2025, 15:00 WIB

DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengungkapkan kronologi penyelundupan narkoba jenis kokain dan sabu yang dilakukan dua WNA ke Bali dalam konferensi pers di Denpasa, Kamis (24/7).

WNA asal Afrika Selatan tersebut seorang wanita bernama Lungile Ntombenhle Mzimela (LN) berusia 32 tahun, sementara WNA asal Brasil adalah seorang pria bernama Yuri Bezerra Da Costa (YB) berusia 25 ta.

Ket. Foto: Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. Sinar Subawa dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali NTB NTT R. Fadjar Donny Tjahjadi saat konferensi di Denpasar, Bali, Kamis (24/7/2025). — Sumber: Antara

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. Sinar Subawa saat konferensi pers di Denpasar, Kamis (24/7), mengatakan YB ditangkap petugas BNN dan Bea Cukai Ngurah Rai saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Modus disembunyikan dalam barang bawaan (dinding koper dan ransel) dengan berat kokain yang berhasil disita 3.089,36 gram netto," katanya didampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.

Dalam aksinya, YB berperan sebagai kurir dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp400 juta setelah barangnya akan disambut oleh pemesan di Bali.

Sebagai bayaran awal, pemilik narkoba di Brazil memberinya uang sebanyak 500 dolar AS sedangkan sisanya akan dibayarkan saat paket narkoba sudah diterima oleh pemesan.

Uang tersebut sudah ada di dalam paket sehingga tidak ada transaksi yang dilakukan oleh YB di Bali dengan pemesan.

Subawa menejelaskan YB ditangkap pada Minggu 13 Juli 2025 setelah pesawat Emirates Airlines rute Dubai-Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Saat itu, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang laki-laki yang melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.

"Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang bernama YB, ditemukan dua buah plastik klip yang berisi narkotika jenis Kokain dengan berat total 3.089,36 gram netto," katanya.

Atas kejadian tersebut, petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama-sama melakukan pengembangan kasus.

Berdasarkan hasil interogasi, YB mengaku membawa barang diduga narkotika jenis kokain tersebut dari Brazil ke Bali atas suruhan seorang bernama Tio Paulo untuk menyerahkan kepada seseorang di Bali.

Petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima kokain yang dibawa YB.

Setelah dicoba melakukan pengiriman terkendali dan menunggu beberapa jam di tempat yang sudah disepakati antara YB dan pemesan. Namun, ternyata tidak ada penerima yang datang untuk mengambil barang tersebut.

Kemudian setelah petugas mengecek ponsel YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menarik/menghapus percakapannya dengan YB sehingga controlled delivery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di hadapan para awak media, YB hanya tertunduk diam dengan mengenakan rompi orange serta tangan diborgol.

Disembunyikan di Celana Dalam

Sedangkan tersangka LN menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana dalam.

"Hasil pemeriksaan badan terhadap LN ditemukan narkotika di dalam celana dalam warna hitam," kata Subawa di tempat yang sama, Kamis.

Subawa menjelaskan LN dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp25 juta jika berhasil mengantarkan paket narkoba kepada pelanggan di Bali.

Perempuan yang bekerja sebagai penjual barang daring (online) tersebut mengaku membawa narkotika jenis sabu dari Johannesburg ke Bali atas suruhan seorang bernama Sindi, untuk diserahkan kepada seseorang di Bali.

Dya ditangkap pada Minggu 13 Juli 2025 setelah pesawat Singapore Airlines dengan nomor Penerbangan SQ 946 rute Singapura-Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Awalnya petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai LN yang akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.

Selanjutnya, setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang bernama LN, petugas mengamankan satu buah kemasan plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 990,83 gram netto, yang ditemukan di celana dalam yang digunakannya.

Selain itu, diamankan pula uang tunai sejumlah 100 dolar dan Rp1.002.000, serta barang bukti narkotika lainnya.

YB dan LN dijerat Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

  • BNNP
  • Penyelundupan Narkoba

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.