- Home
-
- Luar Negeri
-
- ICC Tolak Bebaskan Mantan ...
ICC Tolak Bebaskan Mantan Presiden Rodrigo Duterte
Senin, 01 Des 2025, 03:17 WIBDEN HAAG - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Jumat (28/11) menolak banding yang meminta pembebasan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, dengan alasan usia dan kesehatan yang menurun.
"Alasan kemanusiaan yang diajukan oleh pihak pembela tidak dijelaskan secara memadai dalam kasus ini," kata Luz del Carmen Ibanez Carranza, hakim ketua ICC.
Duterte, yang menjabat sebagai presiden Filipina dari 2016 hingga 2022, ditahan dan dipindahkan ke ICC pada Maret lalu menyusul surat perintah penangkapan atas kampanye perang melawan narkoba yang kontroversial, sebuah langkah yang ditentangnya.
Putusan pada Oktober lalu menolak klaim pihak pembelanya bahwa ICC tidak berwenang mengadili Duterte atas tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang berarti dirinya harus tetap dalam tahanan pengadilan untuk menunggu kemungkinan persidangan.
Duterte, yang lahir pada 1945, tampil kali pertama dalam persidangan pada 14 Maret. ICC menunda dimulainya sidang konfirmasi dalam kasus tersebut pada 8 September, dan permintaan pihak pembela untuk pembebasan sementara Duterte ditolak pada 26 September. SB/Ant/I-1
- Rodrigo Duterte
- philippines peso
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Anggota Parlemen Filipina Mulai Sidang Pemakzulan Wapres Duterte
-
BNPB Ungkap Pencarian Korban Longsor di Kabupaten bandung Barat Terkendala Tanah Labil
-
AS dan Iran akan Masuk Putaran Pembicaraan Nuklir Baru di Jenewa
-
Pemkot Surabaya Gandeng Koso Nippon Dorong UMKM Jatim Naik Kelas
-
Jelang Mudik, Kementerian PU Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional dan 15 TIP
-
Perbaikan Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Dibahas dalam Rapat Konsultasi DPR
-
Hadirkan Cita Rasa Paman Sam, AS Gelar Festival 'Rasa Amerika' di Mal Sarinah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.