Bikin Geger! Imigrasi Tangerang Bongkar Jaringan Judol Internasional, 5 WNA Diciduk
Sabtu, 12 Sep 2026, 13:52 WIBJAKARTA - Kantor Imigrasi Tangerang mengungkap dugaan jaringan perjudian daring (judol) internasional yang melibatkan lima warga negara asing (WNA), setelah petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan perpanjangan izin tinggal yang diajukan secara daring.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan pengawasan lanjutan terhadap kelima WNA tersebut menemukan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan secara otomatis dan diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
âDari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang dimana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu nit komputer, satu unit laptop dan 26 unit telepon genggam,â ujar Barron dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu.
Pengungkapan bermula pada 29 Agustus 2026 ketika petugas menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa dari dua WNA asal China, WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam, LVT, DVD, dan DIH.
Petugas verifikator menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang menjadi salah satu persyaratan pengajuan. Tiket tersebut diduga milik orang lain yang namanya telah diubah.
Setelah memanggil kelima pemohon untuk klarifikasi pada 7 September 2026, petugas melanjutkan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi itu, petugas menemukan puluhan perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara otomatis.
Berdasarkan pemeriksaan, kelima WNA tersebut diketahui telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan. Dua WNA asal China diduga berperan sebagai operator sistem untuk memantau transaksi, sedangkan tiga WNA asal Vietnam bertugas menampung aliran dana dari situs judi online dengan modus permainan peladen (game online) yang menyasar pasar Vietnam.
Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap hari. Imigrasi juga masih memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri. Dua di antaranya telah dimasukkan dalam daftar pencarian (Subject of Interest).
Para pelaku terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Imigrasi masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA serta membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.
âSesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,â kata Barron.
- imigrasi
- jaringan internasional
- Judi Online
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Menko Perekonomian: Pemerintah Waspadai Erupsi Gunung dan Dampaknya ke Aktivitas Ekonomi
-
Ammarul Bikin Kejutan! Jeka Saragih Tumbang di BYON Kickstriking Asia
-
Muktamar NU ke-35 Pakai Kartu Cip, Akses Peserta Diperketat dan Diawasi 100 CCTV
-
Gegara Judol, 2.000 Pegawai Kementerian PU Terancam Sanksi Disiplin
-
Akibat Kabut Asap, Disdik Pekanbaru Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh
-
Jelang Duel Persija vs Persib, Ada Pengamanan Ketat di Sejumlah Titik Tangerang
-
Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.