Bencana Ekologis: Celios Sesalkan Tak ada Moratorium Izin Sawit di Sumatera

Senin, 01 Des 2025, 06:48 WIB

JAKARTA-Bencana lingkungan yang melanda Sumatera karena pemerintah masih memberikan izin perkebunan kelapa sawit di pulau tersebut. Sumatera merupakan pulau dengan perkebunan kelapa sawit terluas. Obral izin membuat daya dukung lingkungan menurun.

Demikian ditegaskan Director of Socio-bioeconomy Center of Economic and Law Studies (Celios), Fiorentina Refani pada Koran Jakarta, Senin (1/12). "Kami menyoroti ketiadaan komitmen moratorium izin sawit, khususnya di Sumatera,"tegasnya.

Ket. Foto: Director of Socio-bioeconomy Center of Economic and Law Studies (Celios), Fiorentina Refani menilai bencana lingkungan yang melanda Sumatera karena pemerintah masih memberikan izin perkebunan kelapa sawit di pulau tersebut — Sumber: istimewa

Selama 10 tahun terakhir, Pemerintah dianggap suka suka menerbitkan izin konsensi sawit, konsensi tambang di wilayah yang seharusnya untuk konservasi serta konsensi hutan tanaman industri (HTI) di wilayah wilayah hulu, area area yang dekat dengan tempat masyarakat adat.

"Dampak dari semua itu keseimbangan lingkungan semakin kurang sehingga timbulan bencana seperti sekarang,"ujar Fiorentina.

Dirinya melihat bencana ini juga memang multifaktor. Adanya badai siklon yang anomali di iklim tropis/garis ekuator artinya pemerintah harus bisa membaca ini sebagai krisis iklim/ekologis. Tetapi alih-alih merespons dan memitigasi itu sejak lama, pemerintah malah memotong anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serat anggaran ketahanan bencana jadi 0 di tahun anggaran 2025. 

"Dengan proyeksi fiskal yang seperti itu, banyaknya korban jiwa karena ketiadaan mitigasi dini adalah tanggung jawab pemerintah,"tutur dia

Salah satu poin concern-nya adalah soal sampai sekarang belum ditetapkan sebagai darurat nasional, mengingat korban jiwa sudah 303 dan keadaan di lapangan banyak kekurangan logistik sampai ada penjarahan ritel. 

Ini artinya menurut Fiorentina, belum ada itikad pemerintah pusat buat menangani masalah ini secara struktural. "Kita tahu kan bahwa kapasitas penanganan Pemerintah daerah (Pemda) terbatas dalam hal ini, apa lagi yang terdampak skala pulau,"tegasnya

Mobilisasi tenaga medis tambahan, koordinasi lintas kementerian, pengerajan alat berat dan tenaga ahli rescue hanya berjalan bila ada status darurat nasional

"Dengan tidak diterapkannya status tersebut sampai sekarang sama dengan pemerintah pusat membiarkan makin banyaknya korban jiwa dan kerugian materiil bagi masyarakat,"pungkas Fiorentina.

Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani menegaskan, tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa Indonesia tengah berada dalam situasi krisis ekologis yang menuntut perubahan cara pandang dan tata kelola lingkungan secara menyeluruh. 

“Bencana ini harus menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan, yakni pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk melakukan taubat ekologis sebagai wujud komitmen moral sekaligus langkah awal untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terus berulang dan semakin memperparah dampak bencana hidrometeorologi,” jelas Anggota Komisi Lingkungan Hidup DPR RI tersebut Minggu (30/11) dikutip dari laman resmi DPR RI.

Meitri ini menjelaskan, banjir bandang bukan semata-mata bencana alam, melainkan alarm keras bahwa kerusakan lingkungan, deforestasi, perubahan fungsi lahan, dan tata ruang yang tidak berpihak pada keselamatan rakyat telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. 

“Taubat ekologis perlu segera kita lakukan, yakni dengan mengubah cara berpikir, cara hidup, dan cara kita mengelola alam,” tegas Meitri.

Daya Dukung Lingkungan Menurun

Meitri menjelaskan, curah hujan ekstrem bukan satu-satunya penyebab bencana. Dia menyebut menurunnya daya dukung lingkungan akibat pembabatan hutan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan terhadap operasi industri dan pertambangan telah memperbesar tingkat risiko kerentanan masyarakat. 

“Hujan tidak bisa kita kendalikan, tetapi kerusakan hutan dan sungai adalah akibat dari tangan kita sendiri. Taubat ekologis berarti jujur mengakui kesalahan kolektif dan memperbaikinya dengan tindakan nyata,” lanjutnya.

Meitri mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi izin pemanfaatan ruang di wilayah rawan bencana, melaksanakan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap kegiatan industri, pertambangan, dan perkebunan, serta memperkuat penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku perusakan lingkungan. 

Ia juga menekankan pentingnya pemulihan kawasan Daerah Aliran Sungai melalui reforestasi dan rehabilitasi lahan, disertai penguatan sistem peringatan dini dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.