Satgas PASTI Bergerak, Snapboost Kena Setop akibat Dugaan Skema Investasi Ilegal

Selasa, 28 Jul 2026, 16:55 WIB

JAKARTA – Penindakan terhadap investasi ilegal merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan sekaligus melindungi aset publik dari praktik penipuan.

Namun, upaya tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan, penguatan pengawasan lintas lembaga, serta penegakan hukum yang konsisten agar modus investasi ilegal yang terus berkembang dapat dicegah sejak dini.

Ket. Foto: Korban menunjukkan aplikasi SnapBoost yang diduga digunakan dalam investasi digital bermasalah di Blora, Jateng. Puluhan warga melapor ke SPKT Polres Blora setelah dana yang disetorkan tak bisa ditarik. — Sumber: ANTARA/ Gunawan.

Pendekatan yang menyeluruh akan lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan tindakan represif setelah kerugian terjadi.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha bernama Snapboost, karena diduga melakukan penipuan dengan menawarkan skema investasi ilegal.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/7), menjelaskan bahwa Snapboost mengklaim platform monetisasi media sosial dan menggunakan sistem C2E (Click to Earn), di mana pesertanya akan mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial.

Aktivitas ilegal tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.

Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Berdasarkan hasil koordinasi, Satgas PASTI menjelaskan bahwa Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan.

Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait.

Satgas PASTI menyatakan, pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dan aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis, termasuk mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email melalui konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penanganan lebih lanjut.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.