Menyongsong Era Baru Pengelolaan Haji

Jumat, 28 Nov 2025, 00:00 WIB

Kementerian Haji dan Umrah diharapkan mampu menyatukan kewenangan yang selama ini tersebar, memperkuat regulasi, meningkatkan kualitas layanan, dan menata ulang manajemen dana serta antrean sehingga dapat menghadirkan tata kelola haji yang lebih terintegrasi, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan jutaan calon jamaah.

Penyelenggaraan haji di Indonesia tiap tahun terus menjadi sorotan karena kompleksitas masalah yang belum tertuntaskan, mulai dari tata kelola keuangan hingga lamanya waktu tunggu keberangkatan. Data terbaru menunjukkan bahwa ada sekitar 5,4 juta calon jamaah haji, baik reguler maupun khusus, yang dananya telah dititipkan.

Ket. Foto: Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf — Sumber: DOK BP HAJI

Jumlah yang begitu besar ini bukan hanya menggambarkan tingginya minat masyarakat terhadap ibadah haji, tetapi juga menegaskan betapa panjang dan menumpuknya antrean, yang di beberapa daerah bahkan dapat mencapai puluhan tahun. Besarnya volume calon jemaah inilah yang sekaligus menempatkan pengelolaan dana haji pada posisi strategis dan rawan sorotan publik.

Kondisi ini menjadi salah satu latar belakang mengapa dalam perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Institusi baru ini ditugaskan untuk mengatasi berbagai kelembagaan yang selama ini terpecah, mulai dari aspek regulasi, pelayanan, sampai pengelolaan dana dan antrean.

Pembentukan kementerian ini mencerminkan pengakuan pemerintah bahwa penyelenggaraan haji membutuhkan tata kelola yang lebih terintegrasi, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika jemaah yang terus bertambah. Dengan mandat dan struktur yang lebih fokus, pembentukan Kementerian Haji dan Umroh menjadi langkah reformasi yang menandai keseriusan pemerintah menjawab tuntutan publik.

Untuk mengetahui bagaimana strategi pemerintah membenahi tata kelola dan pelayanan haji, dua aspek yang selama ini menjadi akar persoalan dan sumber kritik tahunan, berikut pernyataan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang dilantik pada 8 September 2025 dalam beberapa kesempatan disusunwartawan Koran Jakarta, Frederikus W Sabini.

Setelah dilantik, apa pesan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto?

Setelah pelantikan, kami diundang Presiden ke ruangan beliau, berbicara banyak hal. Dan terkait dengan haji, beliau menyampaikan apapun yang perlu dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik pada jamaah haji kita.

Apa yang disampaikan oleh presiden, penugasan kepada kami sebagai Menteri Haji dan Wakil Menteri Haji untuk Bang Dahnil (Anzar Simanjuntak) merupakan amanah dan tanggung jawab yang berat.

Bagaimana Anda menyikapi tanggung jawab ini?

Saya katakan berat, karena 10 bulan terakhir, saya tahu persis bagaimana medan haji, baik di Indonesia maupun di Saudi. Karena itu, tadi saya sangat bergembira bahwa Presiden menyampaikan, lakukan apa yang perlu dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik pada jamaah haji kita. Saya kira itu.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah amanah besar dari Presiden Prabowo Subianto sehingga harus dibuktikan dengan manfaat dan keberadaannya terhadap bangsa. Kemenhaj tak boleh hanya menjadi formalitas melainkan juga menghadirkan kinerja nyata dan berorientasi pada target.

Kalau sekadar sama saja, tentu tidak ada gunanya, apalagi kalau lebih buruk. Kita wajib membuktikan bahwa Kemenhaj tidak salah dibentuk. Kemenhaj harus menjadi wajah baru yang berintegritas, profesional, dan berorientasi target.

20251127222543_MFI20251129.jpg

KORAN JAKARTA/M FACHRI

Apa yang akan Anda lakukan dalam memperbaiki layanan dan tata kelola haji?

Pelayanan Kemenhaj harus didasarkan pada lima nilai utama yaitu Melayani, Amanah, Berintegritas, Responsif dan Ramah. Integritas dengan sikap zero tolerance terhadap praktik korupsi, manipulasi data serta pungutan liar sekecil apapun.

Kita boleh berkaca dari apa yang terjadi sebelumnya untuk introspeksi. Namun ke depan, Kemenhaj harus bersih, akuntabel, dan transparan. Tidak boleh ada permainan dalam urusan haji. Ini bagian dari mewujudkan harapan Presiden agar penyelenggaraan haji benar-benar bersih dan penuh tanggung jawab.

Sebagai kementerian baru, penataan struktur kelembagaan menjadi langkah awal yang perlu dilakukan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji. Bagaimana perkembangannya sejauh ini?

Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah tengah merampungkan struktur kelembagaan kantor wilayah (kanwil) tingkat provinsi dan kantor Kemenhaj untuk kabupaten/ kota di Indonesia. Pejabat eselon yang ada akan dilantik sebagai Plt Kepala Kanwil/ Kantor dan akan menjadi definitif dengan syarat mutlak apabila sukses dan bersihnya penyelenggaraan haji 2026.

Kami juga meminta penyelenggara haji tingkat provinsi dan kabupaten/kota melakukan persiapan dini untuk menjamin optimalisasi aspek teknis. Aspek tersebut seperti daftar jamaah yang berhak melunasi biaya haji akan segera diumumkan dan proses pelunasan dapat dimulai. Begitu juga dengan istithaah kesehatan jamaah calon haji.

Istithaah (pemeriksaan dan pembinaan) kesehatan jamaah menjadi syarat utama yang tidak bisa ditawar. Pelanggaran berisiko denda hingga pengurangan kuota. Jamaah yang tidak lolos istithaah dalam pemeriksaan acak di bandara kedatangan Arab Saudi akan dipulangkan.

Terkait dengan isu kesehatan jemaah haji, khususnya terkait istithaah (kemampuan) kesehatan yang menjadi sorotan dalam penyelenggaran 2025, bagaimana pandangan Anda?

Istitha’ah adalah kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji, yang mencakup kemampuan finansial, fisik, dan keamanan. Ini merupakan salah satu syarat wajib haji, dan seorang muslim hanya diwajibkan haji jika memenuhi semua kriteria tersebut.

Sinergi dari pusat hingga daerah sangat penting agar tidak ada lagi kecurangan maupun pelanggaran. Penyelenggaraan haji bukan semata urusan ibadah, melainkan juga bagian dari pembangunan peradaban bangsa. Kita ingin jemaah haji pulang ke tanah air dengan kecintaan yang lebih besar kepada negaranya. Haji harus menjadi jalan membangun keadaban dan peradaban bangsa.

Bagaimana mekanisme istithaah kesehatan jamaah dilakukan?

Pelaksanaan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jamaah calon haji atau istithaah kesehatan dilakukan melalui mekanisme berlapis dan berkelanjutan sejak masa tunggu hingga keberangkatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sejak masa tunggu, dua tahun sebelum keberangkatan, melalui proses skrining untuk mengidentifikasi faktor risiko dan kondisi klinis yang memerlukan perhatian.

Proses tersebut dirancang untuk memastikan jamaah memenuhi syarat istithaah kesehatan serta memiliki kemampuan fisik untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Hasil skrining akan menjadi dasar penyusunan pembinaan kesehatan yang dilakukan secara berkesinambungan hingga mendekati masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

Memasuki masa keberangkatan, hasil pemeriksaan kesehatan menentukan status istithaah jamaah. Jamaah yang memenuhi syarat dinyatakan layak untuk melanjutkan pembinaan kesehatan lanjutan.

Sementara itu, jamaah yang memenuhi syarat dengan pendampingan tetap dapat diberangkatkan dengan ketentuan tambahan sesuai kebutuhan medis. Apabila ditemukan kondisi yang menyebabkan jamaah berstatus tidak memenuhi istithaah untuk sementara, mereka diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan kesehatan.

Adapun jamaah yang tidak memenuhi syarat istithaah secara permanen akan dikenai mekanisme penundaan atau pelimpahan porsi sesuai ketentuan. Sebelum keberangkatan, jamaah juga wajib menjalani vaksinasi sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan kesehatan internasional.

Pada masa embarkasi, dilakukan pemeriksaan kesehatan akhir untuk memverifikasi status istithaah dan menentukan kelayakan jamaah untuk diterbangkan. Jamaah yang dinyatakan istithaah dan layak terbang dapat diberangkatkan, sedangkan jamaah yang tidak memenuhi syarat akan ditunda keberangkatannya.

Terkait dengan penyelenggaraan haji pertama kali di bawah kementerian baru yang Anda pimpin, bagaimana pembagian kuotanya?

Pembagian kuota haji reguler antarprovinsi pada penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi mengusung prinsip berkeadilan dan proporsionalitas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas.

Dalam Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 disebutkan pembagian kuota dapat dilakukan dengan tiga pendekatan. Pertama, berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi. Kedua, berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi. Ketiga, melalui kombinasi dari keduanya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Haji dan Umrah.

Dengan ketentuan baru ini, UU 14/2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji, memastikan bahwa setiap calon jamaah mendapatkan kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur, sesuai dengan waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi.

Apa yang menjadi dasar dalam pembagian kuota haji?

Pemerintah menetapkan opsi waiting list (masa tunggu) sebagai dasar pembagian kuota haji karena pendekatan ini dianggap paling memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemaslahatan bagi calon jamaah haji Indonesia.

Keputusan tersebut lahir dari telaah, pembahasan bersama DPR, serta masukan publik yang menyoroti panjangnya masa tunggu di banyak daerah. Selama ini, pembagian kuota berbasis proporsi penduduk Muslim menimbulkan kesenjangan yang lebar antarprovinsi.

Ini juga menjawab keresahan sosial dan tuntutan publik. Banyak jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun tanpa kepastian. Opsi waiting list memberikan jawaban konkret terhadap aspirasi masyarakat.

Menurut Anda, seberapa efektifkah pendekatan waiting list ini?

Pemerintah memilih waiting list karena paling relevan dengan kondisi faktual dan semangat keadilan yang diatur dalam undang-undang, serta terbukti mampu menekan disparitas masa tunggu nasional menjadi lebih wajar dan merata. Kebijakan berbasis waiting list bukan hanya pilihan teknokratis, tetapi juga langkah moral dan sosial, untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan berpihak pada umat.

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menggunakan basis data waiting list nasional yang bersumber dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sebagai dasar utama dalam menghitung kuota haji 1447 Hijriah/2026. Disparitas yang tampak tajam antara kuota haji pada 2026 dan 2025 sebenarnya bukan karena perubahan jumlah kuota nasional, tetapi karena perubahan mendasar pada rumus pembagiannya.

Terkait dengan petugas haji pada 2026, bagaiman rekrutmen yang akan Kemenhaj lakukan?

Rekrutmen petugas haji 2026 akan dilakukan secara profesional dan bersih dari titipan. Calon petugas haji yang lolos nantinya akan mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis selama satu bulan penuh.

Kemenhaj juga mendorong transformasi Asrama Haji agar menjadi hotel yang mandiri dan mampu menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga tidak bergantung pada pendanaan pusat.

Bagiamana kesiapan asrama haji jelang musim haji 2026?

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan seluruh asrama haji embarkasi dan debarkasi di berbagai wilayah dalam kondisi siap untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2026. Penataan dilakukan untuk menjamin kelancaran alur layanan mulai dari penerimaan jamaah, pemeriksaan kesehatan, proses administrasi keberangkatan, hingga pengaturan pergerakan menuju bandara.

Kesiapan sarana dan prasarana terus kami pastikan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk akomodasi, konsumsi, area kesehatan, keamanan, dan ruang layanan bagasi. Hasil inspeksi kesehatan lingkungan yang dilakukan instansi berwenang menunjukkan bahwa kondisi asrama haji secara umum berada dalam kategori baik. Hal ini menandakan aspek sanitasi, higienitas dan utilitas pendukung telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Dengan kesiapan tersebut, asrama haji diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai pintu utama pelayanan jamaah sehingga proses keberangkatan dan pemulangan dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

Sejauh ini, bagaimana perkembangan adanya penambahan embarkasi Yogyakarta?

Pemerintah terus mengebut persiapan Embarkasi–Debarkasi Haji Yogyakarta yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 11 Tahun 2025. Yogyakarta resmi menjadi salah satu embarkasi–debarkasi yang mulai beroperasi pada penyelenggaraan haji 2026.

Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk pemerataan layanan serta meningkatkan efisiensi pergerakan jamaah, mengingat besarnya distribusi jemaah dari DIY dan sebagian Jawa Tengah.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Haji dan Umrah telah menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, otoritas bandara, aparat keamanan, serta lembaga penyedia layanan jamaah.

Koordinasi ini menghasilkan komitmen lintas sektor yang mencakup alur pergerakan jamaah, pengaturan transportasi, kesiapan layanan kesehatan, sistem keamanan serta sinkronisasi sistem informasi keberangkatan.

Bagaimana dengan jemaah asal Provinsi Banten?

Untuk jamaah asal Provinsi Banten, Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan Asrama Haji Cipondoh sebagai lokasi pemberangkatan. Asrama tersebut akan dioptimalkan sebagai pusat layanan jamaah sebelum menuju bandara embarkasi, termasuk penyediaan layanan kesehatan, manasik, konsumsi, dan transportasi.

Penggunaan Asrama Haji Cipondoh diharapkan meningkatkan kenyamanan jamaah asal Banten serta mengoptimalkan efektivitas layanan haji di wilayah barat Indonesia.

Berkenaan dengan pembangunan Kampung Haji di Makkah, Arab Saudi, bagaimana progres saat ini?

Pembangunan Kampung Haji di Makkah, Arab Saudi sedang disiapkan oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kementerian Haji dan Umrah bertindak sebagai user atau pengguna yang menggunakan layanannya.

Kampung haji sedang dipersiapkan oleh teman-teman di Danantara. Kita di sini, Kementerian Haji adalah usernya. Kami akan memberikan saran dan masukan terkait Kampung Haji. Sedangkan, Danantara lah yang mengetahui teknis hingga anggaran yang digunakan Kampung Haji.

Sehingga kita nanti akan diminta pendapatnya atau harapannya tentang bagaimana kita bisa memanfaatkan kampung haji itu. Tapi semuanya teknis, finance dari Danantara. Saya kira itu.

20251127222337_Capture.JPG

  • Kementerian Haji dan Umrah

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.