Dorong Tata Kelola Ekraf Nasional, Kemenekraf Sosialisasikan Rencana Induk di Bukittinggi
Selasa, 25 Nov 2025, 04:00 WIBBukittinggi - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 untuk penguatan sektor itu di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (24/11).
Tenaga Ahli Menteri Bidang Perencanaan Keuangan dan Program Kemenekraf Riwud Mujirahayu di Bukittinggi, Senin, menyebutkan Bukittinggi menjadi salah satu daerah dengan pelaku ekraf potensial.
"Pertumbuhan ekraf secara umum menggembirakan, capaian ekspor dan penyerapan tenaga kerja menjadi hal yang membanggakan. Bahwa pegiat ekraf di Bukittinggi cukup banyak seperti kuliner, kriya, fesyen," kata Riwud.
Dengan sosialisasi yang melibatkan jajaran pemerintah setempat, pelaku usaha dan komunitas diharapkan adanya masukan dalam penyempurnaan Rindekraf Tahun 2026-2045.
"Masukan dan sarannya agar lebih komprehensif, aplikatif dan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah," katanya.
Ia menegaskan Rindekraf akan menjadi pedoman strategis yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf).
"Rindekraf juga ditujukan menciptakan ekosistem yang memungkinkan pelakunya tumbuh dan mendunia, bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya," ujar Riwud.
Menurut dia, ekraf telah membuktikan diri sebagai tulang punggung baru perekonomian hingga Rindekraf dapat memastikannya menjadi pilar ekonomi Indonesia Emas 2045.
"Dokumen Rindekraf ini sekaligus menjadi fondasi pembangunan ekraf Indonesia 20 tahun ke depan, kerangka strategis memastikan kompetensi global dibantu dengan skema pendanaan dari pemerintah maupun swasta," sebutnya.
Staf Ahli Pemkot Bukittinggi Melfi Abra menyambut baik perhatian dari Kementerian Ekonomi Kreatif pada tumbuh kembang perekonomian daerah khususnya ekraf.
"Terima kasih kepada kementerian, saat ini kreativitas dituntut banyak apalagi di ekonomi digital yang mendunia, ekraf tanpa komunikasi akan terpendam sendiri karena tidak tersosialisasi dengan baik," kata Melfi.
Ia menegaskan peraturan yang dirancang akan membuka peluang besar bagi ekonomi Indonesia termasuk Kota Bukittinggi. Pemkot meminta pelaku ekraf untuk aktif menyatukan visi misi tujuan bersama.
- Ekonomi Kreatif
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Perketat Pengawasan WNA
-
Menkum Dukung Perlindungan Karya Jurnalistik Nasional
-
Palestina Gelar Pemilu Lokal Pertama Sejak Perang Gaza
-
Pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif subsektor kuliner
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
LRT Jabodebek Perkuat Transportasi Urban
-
Produk Fesyen Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp17 Miliar di Jepang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.