Ancaman Meningkat, OJK Libatkan PPATK dan BSSN Amankan Sistem Keuangan Nasional
Jumat, 28 Nov 2025, 20:35 WIBJAKARTA â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dengan PPATK dan BSSN sebagai langkah strategis memperkuat integritas serta keamanan sektor jasa keuangan.
Kolaborasi dengan PPATK bertujuan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan transaksi mencurigakan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sementara itu, kerja sama dengan BSSN mempertegas penguatan pertahanan siber industri keuangan yang kian rentan terhadap serangan digital.
Sinergi tiga lembaga ini menciptakan ekosistem pengawasan yang lebih komprehensifâmenggabungkan aspek kepatuhan, intelijen keuangan, dan keamanan digitalâsehingga mampu menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah kompleksitas risiko yang terus berkembang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengingatkan, serangan siber merupakan suatu ancaman besar bagi keamanan data sektor jasa keuangan karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat pada industri jasa keuangan.
âTentu yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor dan bidang jasa keuangan kehilangan kepercayaannya, kehilangan confidence dari masyarakat. Bagaimana kalau itu terjadi. Itulah risiko yang paling besar,â kata Mahendra melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (28/11).
Untuk itu, imbuh Mahendra, OJK siap untuk berkontribusi dan menjadi bagian dari pencegahan kejahatan siber pada sektor jasa keuangan. Kerja sama ini diharapkan dapat berjalan sesuai fungsinya.
Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam menangani judi online yang dapat berdampak pada damage future depression.
âJika intervensi itu tidak dilakukan dengan ekstrem, estimasi PPATK persis dengan tahun lalu. Alhamdulillah dengan sinergi yang sangat kuat, Komdigi bekerja, BSSN bekerja, per hari ini saja kita berharap (bisa diturunkan),â ujar Ivan.
Menurutnya, kolaborasi OJK dengan BSSN dan PPATK merupakan kolaborasi antarlembaga yang terjadi secara alamiah, yang menjadi keharusan bersama agar sistem keuangan dan perekonomian Indonesia terhindar dari dampak negatif perjudian daring.
Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi mengapresiasi kerja sama yang dilakukan dalam hal penguatan koordinasi antarlembaga untuk mencegah terjadinya kejahatan di sektor jasa keuangan.
âTanpa kerja sama dengan kementerian/lembaga bersama entitasnya, BSSN tidak akan mampu. Ini merupakan suatu kerja kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan. Kalau kita semua kolaboratif, semua entitas itu punya fungsi dan tanggung jawab agar ada distribusi kelembagaan, ada distribusi tanggung jawab, termasuk juga atas keamanan dari serangan siber,â kata Nugroho.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) oleh OJK dan PPATK melingkupi penguatan koordinasi dan kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) di sektor jasa keuangan.
PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan PPATK yang telah ditetapkan pada 15 Mei 2024.
PKS antara OJK dan PPATK mencakup pelaksanaan untuk pertukaran data dan/atau informasi; pemanfaatan data dan/atau informasi olahan sistem teknologi informasi; pelaksanaan koordinasi audit; serta penetapan standar korespondensi.
Sementara PKS antara OJK dan BSSN melingkupi dua hal. Pertama, penguatan keamanan siber dan sandi di sektor inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital termasuk aset kripto (ITSK dan IAKD).
PKS pertama ini mencakup kerja sama untuk asistensi digital forensik; asistensi penanganan insiden siber; pelaksanaan layanan ITSA; deteksi kondisi keamanan siber sektor ITSK-IAKD; penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi; pembentukan pusat kontak siber; serta registrasi TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD.
Sementara PKS kedua degan BSSN yaitu tentang sinergi peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi di sektor ITSK dan IAKD.
PKS kedua mencakup koordinasi penyusunan kebijakan, ketentuan, dan standar keamanan siber; asistensi implementasi pelindungan sistem elektronik penyelenggara IAKD; penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan dan/atau informasi; pembentukan TTIS organisasi penyelenggara IAKD; serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan BSSN yang telah ditetapkan pada 28 Februari 2024.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.