Menag Harap Ada Jalan Keluar Terbaik di Konflik PBNU

Kamis, 27 Nov 2025, 18:27 WIB

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berharap ada jalan keluar yang terbaik terkait konflik yang terjadi di tubuh internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) antara ketua umum dan jajaran Rais Syuriyah.

“Kita harapkan yang terbaik,” ujar Menag Nasaruddin Umar di UIN Jakarta, Kamis (27/11).

Ket. Foto: Menteri Agama Nasaruddin Umar. — Sumber: ANTARA/HO-Ist

Konflik bermula saat munculnya hasil Risalah Harian Syuriyah yang meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya dan diberikan tenggat waktu 3x24 jam.

Tak lama kemudian, muncul Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU sebagai tindak lanjut dari risalah harian Syuriyah.

SE tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung tanggal 26 November 2025.

Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

Untuk selanjutnya selama kekosongan jabatan ketua umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi NU.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf meminta polemik internal dalam kepengurusan organisasi itu yang mengarah pada pemberhentiannya sebagai ketua umum diselesaikan bersama dalam Muktamar NU.

“Mari kita selesaikan dengan lebih terhormat. Apapun masalahnya, kalau masih ada yang tidak terselesaikan, mari kita selesaikan melalui Muktamar, sehingga keutuhan organisasi terjaga, integritas organisasi tidak ternodai,” ujarnya.

Sementara itu Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir mengatakan Yahya Cholil Staquf bisa mengajukan keberatan atas keputusan dicopot dari Ketua Umum PBNU ke Majelis Tahkim PBNU.

“Ada Majelis Tahkim sekarang itu. Kalau misalkan ada dispute (sengketa) dalam hal pengambilan keputusan, itu bisa diajukan ke Majelis Tahkim,” ujar Tajul Mafakhir saat dikonfirmasi dari Jakarta. Ant

  • Konflik PBNU

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.