Baleg DPR Cabut RUU Danantara dan RUU Kejaksaan dari Prolegnas 2026, tapi Usulkan RUU Penyadapan Masuk Prioritas
Kamis, 27 Nov 2025, 18:35 WIBJAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026, yakni RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, hingga RUU Kejaksaan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan penyesuaian itu bertujuan untuk memastikan fokus kerja legislasi agar lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal.
"Tetapi kemudian bilamana ada hal-hal di dalam pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah kembali," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11).
Dia menjelaskan bahwa pencabutan sejumlah RUU itu berdasarkan evaluasi kinerja legislasi dalam setahun terakhir.
Menurut dia, pada tahun 2025 ada sebanyak 21 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang, terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, dia menjelaskan ada sejumlah RUU yang masih berproses, yaitu sembilan RUU yang sudah selesai tahap pembicaraan tingkat satu, empat RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat satu, 35 RUU masih dalam tahap penyusunan oleh DPR dan pemerintah.
"Jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list ya, kepada Prolegnas jangka menengah," kata dia.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menetapkan 52 RUU masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Kemudian Baleg DPR RI juga menetapkan ada 67 RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2026.
Di sisi lain, Baleg DPR mengusulkan agar RUU tentang Penyadapan untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Bob Hasan mengatakan RUU itu dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel, mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara. âDiusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi,â katanya.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya Badan Legislasi DPR RI juga sudah membahas soal hukum secara umum atau universal. Selanjutnya, pihaknya akan membahas spesifik kepada hukum pidana, karena penyadapan yang dimaksud adalah yang terkait dengan pidana.
Selain itu, dia mengatakan Baleg DPR RI juta mengusulkan penyusunan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Dia menyebut RUU itu diusulkan guna merespons polemik-polemik soal perusahaan air minum dalam kemasan akhir-akhir ini.
"Pengelolaan air minum ya, dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak," kata dia.
Sebelumnya pada Selasa (18/11), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan disahkan, tidak mengatur penyadapan sama sekali.
Dia menjelaskan, penyadapan akan diatur secara khusus di UU tersendiri yang akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru. Menurut dia, pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan.
- baleg dpr
- Prolegnas 2026
- RUU Danantara
- RUU Penyadapan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Film Animasi Buatan Indonesia, Tuai Respons Negatif Menjelang HUT ke-80 RI
-
Iris Apatow dan Edvin Ryding Lengkapi Deretan Pemeran Bintang dalam Film The Hunger Games: Sunrise on the Reaping
-
Seluruh Morowali Sudah Harus Terang-benderang dalam Dua Tahun, tak Ada Lagi Sudut-sudut Gelap
-
Populasi sapi perah mulai pulih pascawabah PMK
-
Pemprov Malut Gelar Panggung Talenta Siswa Berkebutuhan Khusus
-
Baleg DPR Buka Ruang Aspirasi untuk Rakyat Aceh, Revisi UU 11/2006 Siap Jadi Momentum Kebangkitan Otonomi Khusus
-
Disperindagkop Periksa Produk Terbungkus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.