Catatan Atas Kuhp dan Kuhap Nasional

Senin, 24 Nov 2025, 01:00 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang akan berlaku sejak Januari 2026 patut mendapatkan apresiasi masyarakat, khususnya masyarakat hukum, karena telah memperoleh banyak tanggapan dari para ahli hukum maupun kalalangan awam. Namun, dari banyak tanggapan tersebut, perlu dicatat bahwa belum banyak yang mengkritisi hubungan antara KUHP (hukum pidana materil) dan KUHAP (hukum pidana formil). 

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita — Sumber: istimewa

Padahal keduanya harus berjalan seiring, karena kehidupan nyata dari hukum pidana materil sangat tergantung dari substansi hukum pidana formil, diketahui hukum yang melaksanakan ketentuan hukum pidana materiil dalam mencapai tujuan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Selain hukum pidana umum yang diakui dalam sistem hukum pidana dan peradilan pidana di Indonesia, juga terdapat hukum pidana khusus, yaitu peraturan perundang-undangan pidana yang dibentuk dan ditempatkan di luar kodifikasi hukum pidana umum (KUHP) yang berlaku terhadap tindak pidana khusus seperti antara lain Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Terorisme, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun, pembentuk KUHP Nasional tahun 2023 tidak lagi membedakan secara tegas kedua kelompok hukum pidana tersebut dengan pertimbangan untuk membentuk satu kodifikasi hukum pidana nasional yang berlaku bagi seluruh tindak pidana dan dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum (apgakum), termasuk Hakim. Dengan demikian, diharapkan tercipta kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi tersangka dan atau terdakwa.

Namun terdapat pertentangan norma di dalam KUHP tahun 2023, yaitu ketentuan Pasal 1 ayat (1) yang menganut asas legalitas dan ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang menganut asas keadilan masyarakat. Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023 menyatakan tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Sedangkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 menyatakan:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Merujuk pada dua ketentuan KUHP 2023 tampak jelas perbedaan yang tajam antara keduanya, sekalipun dalam Bahasa santun dinyatakan “tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup…”. Frasa “dengan tidak mengurangi …” bukanlah Bahasa hukum Indonesia melainkan Bahasa Indonesia yang bersifat umum lazim dikenal di kalangan masyarakat awam hukum.

Membahas perbedaan dua ketentuan yang menganut asas hukum berbeda penting mengingat pelaksana norma KUHP adalah penyidik kepolisian, penuntut kejaksaan, dan Hakim pemutus perkara pidana serta advokat atas nama klien.

Kepastian Hukum

Ketidakharmonisan ketentuan KUHP 2023 tersebut mengakibatkan tidak terdapat kepastian hukum yang berujung pada ketidak-adilan para pihak berperkara, dan juga nilai kemanfaatan dari ketentuan tersebut menjadi sirna. Contoh ekses yang akan terjadi jika KUHP 2023 berlaku antara lain, jika seseorang melanggar ketentuan KUHP Pasal 603 dan 604 tentang Korupsi karena UU Nomor 31 Tahun 1999 tidak dicabut seluruhnya, maka berlaku asas lex specialis derogat legi generali, dan tipikor di dalam KUHP 2023 dapat dipandang sebagai tindak pidana umum (lege generali) sehingga tidak berlaku ketentuan yang menyimpang yang terdapat pada UU Tipikor 1999.

Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah KPK masih berwenang menangani tipikor sementara tipikor itu sendiri diatur dalam KUHP (?) tidak diatur dalam UU Khusus (UU Nomor 31 Tahun 1999) karena telah dicabut berlakunya sekalipun mengenai ancaman hukumannya. Selain masalah hukum kedua ketentuan tersebut, terdapat ketentuan tentang Pedoman Pemidanaan (Pasal 54) yang berisikan 11 (sebelas) faktor yang wajib dipertimbangkan Hakim dalam memutus suatu perkara pidana. Kesebelas faktor tersebut tidak jelas penerapannya, bersifat kumulatif atau alternatif.

Pasal 53:

(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Merujuk pada ketentuan Pasal 53 Ayat (1) KUHP 2023, tampak jelas bahwa nilai keadilan lebih utama daripada nilai kepastian hukum dan keputusan terakhir dibebankan pada seorang Hakim. Nilai keadilan dimaksud dipastikan adalah setelah Hakim mempertimbangkan kesebelas faktor sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP 2023.

Keberhasilan Hakim mengemban tugas yang diamanatkan KUHP 2023 tidaklah mudah, disebabkan antara lain kemampuan intelektualitas Hakim, serta sikap tidak memihak, integritas, dan akuntabilitas Hakim disertai moral Hakim harus lebih paripurna. Sedangkan tenggat waktu penyelesaian satu perkara pidana sangat terbatas antara lain disebabkan ketersediaan Hakim yang saat ini masih kurang dibandingkan dengan jumlah perkara terutama di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.