Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2025
Jumat, 21 Nov 2025, 07:10 WIBTANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Kepri kepada masyarakat, sekaligus mendorong masyarakat agar semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak.
âKita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak, maka itu program pemutihan ini diperpanjang agar tak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan,â kata Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang, kemarin.
Ansar juga menegaskan penerimaan dari PKB sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik.
Pendapatan dari PKB merupakan salah satu tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD Kepri). Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan perpanjangan program pemutihan PKB ini sebelum batas waktu berakhir pada 15 Desember 2025," ucap Ansar.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah menjelaskan perpanjangan Program Pemutihan PKB ini diberikan atas arahan langsung Gubernur Ansar Ahmad, menyusul tingginya antusias masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan pajak tersebut.
Sejatinya, kata dia, program PKB yang mulai berlaku 1 Juli 2025 itu berakhir pada 15 November 2025.
Abdullah mengklaim kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda Kepri maupun gerai Samsat tercatat meningkat signifikan sejak program pemutihan diberlakukan.
âMelihat besarnya partisipasi masyarakat, Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,â ujar Abdullah.
Abdullah menambahkan Program Pemutihan PKB 2025 menawarkan sejumlah keringanan, antara lain pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan, mulai dari 10 persen hingga 100 persen.
Kemudian, pembebasan sanksi administrasi PKB, lalu pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ), kecuali untuk tahun berjalan.
Berikutnya, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II), termasuk diskon dua persen untuk pembayaran PKB 2025 bagi wajib pajak yang taat.
- Pemutihan Pajak Kendaraan
- Pemprov Kepri
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Gempa Venezuela: Peru Putuskan Kirim Belasan Ton Bantuan
-
Menanti Sinyal The Fed - 28 Agustus 2026
-
Bundesliga Jerman: Hat-trick Yuito Suzuki Antar Freiburg Hancurkan Bremen, Schalke Tumbang
-
Trump Perketat Pengawasan AI, OpenAI hingga Google Wajib Serahkan Model Sebelum Rilis
-
Ascott Indonesia Dorong Kesetaraan di Industri Hospitality Lewat Inisiatif Inklusif 2026
-
Puluhan RT di Jakarta Terendam, 18 RT Terdampak Banjir
-
Kolaborasi Otorita IKN dan PNM Kembangkan Ekonomi Masyarakat di Dua Kabupaten Kaltim
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.