Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RUU Hukum Acara Perdata Kini Masuk Prolegnas 2026

📅 Kamis, 20 Nov 2025, 13:10 WIB | Oleh:
RUU Hukum Acara Perdata Kini Masuk Prolegnas 2026 Doc: antara foto
Ket. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII di Jakarta, Rabu (19/11).

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

“Nantinya, Komisi III DPR RI pasti akan mengundang para akademisi untuk dapat memberikan aspirasi, masukan, dan perbaikan terhadap materi yang ada," kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII di Jakarta, Rabu (19/11), seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Kamis (20/11).

Dirinya mencontohkan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan pun telah memuat berbagai peraturan Mahkamah Agung (MA), termasuk surat edaran MA yang sudah baku dalam mengantisipasi kemajuan teknologi.

Nantinya, kata dia, berbagai materi tersebut juga akan menjadi substansi dari Kitab UU Hukum Acara Perdata.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MA Sunarto menilai revolusi industri 5.0 telah melahirkan perubahan signifikan dalam berbagai aspek, termasuk dunia hukum. “Hal tersebut juga menjadi tantangan tersendiri bagi para dosen dan praktisi hukum di tanah air,” ujar Sunarto.

Menurutnya, istilah tumpang tindih regulasi bisa saja terjadi lantaran hukum yang digunakan masih produk kolonial.

Maka dari itu di era digital saat ini, lanjut dia, Indonesia perlu memperbarui hukum acara perdata dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Dikatakan bahwa sekali pun hukum kolonial masih bisa digunakan, namun harus disesuaikan dengan konstruksi hukum nasional Indonesia.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan menyebutkan hukum keperdataan harus mampu menjawab ketika terjadi sengketa di mana berbagai alat buktinya bersifat digital, tidak lagi konvensional.

Untuk itu, dia mengapresiasi pemerintah yang mendukung perbaikan terhadap praktik hukum perdata di tanah air dan berharap RUU Hukum Acara Perdata dapat segera disahkan.

Dirinya turut berharap konferensi nasional tersebut mempererat kolaborasi antara perguruan tinggi dengan organisasi-organisasi yang berkiprah di dunia pendidikan.

Ia mengatakan output dari konferensi nasional merupakan bagian dari pengembangan hukum acara perdata, di mana dinamika dalam praktik hukum acara perdata harus selaras dengan era 5.0.

Senada, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Perdata (Adhaper) Effa sepakat bila RUU Hukum Acara Perdata bisa menjadi fokus pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah di tahun depan.

Adapun dalam konferensi nasional dengan tema Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dan Cara Berhukum di Era Digital tersebut, sejumlah dosen hukum perdata dari berbagai universitas di tanah air yang terhimpun dalam Adhaper duduk bersama untuk mengupas materi keperdataan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

58 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.