Pengumuman Upah Minimum 2026 Ditunda: Pemerintah Susun Aturan Baru yang Lebih Adil untuk Tiap Daerah

Kamis, 20 Nov 2025, 17:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menunda pengumuman Upah Minimum 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat, 21 November. Penundaan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menyusun formula baru yang dianggap lebih adil dan sesuai perkembangan ekonomi di berbagai daerah.

Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah memperbarui kerangka kebijakan pengupahan nasional. Pemerintah menilai revisi aturan diperlukan agar proses penetapan upah lebih mencerminkan kondisi riil kehidupan pekerja.

Ket. Foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025. — Sumber: Jakarta Globe

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah kini sedang membentuk tim khusus untuk merumuskan standar hidup layak yang menjadi dasar baru penetapan upah minimum. Ia menegaskan penyusunan kerangka tersebut akan mengutamakan prinsip keadilan bagi seluruh pekerja.

"Kami sedang membentuk tim untuk merumuskan dan memperkirakan apa yang merupakan kehidupan yang layak," kata Yassierli di Jakarta.

Dengan adanya revisi peraturan, batas waktu penetapan upah minimum nasional yang sebelumnya wajib diumumkan paling lambat 21 November kini tidak lagi berlaku. Pemerintah menilai fleksibilitas waktu diperlukan agar pembahasan dan perhitungan dapat dilakukan lebih komprehensif.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membangun kerangka pengganti untuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan baru ini akan mengalihkan sebagian besar kewenangan penetapan rekomendasi upah kepada dewan pengupahan daerah agar kebijakan lebih sesuai dengan kondisi lokal.

Aturan yang dibentuk pemerintah akan memberikan ruang lebih besar bagi provinsi, kota, dan kabupaten untuk merumuskan rekomendasi yang mencerminkan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Pemerintah pusat hanya akan memberikan panduan umum untuk memastikan keselarasan peraturan secara nasional.

"Peraturan pemerintah baru tentang upah diharapkan menjadi instrumen penting untuk mencapai struktur upah yang lebih adil dan responsif terhadap kondisi daerah," tambah Yassierli.

Mekanisme penetapan upah di masa mendatang tidak lagi didasarkan pada satu angka referensi nasional seperti sebelumnya. Perhitungan upah minimum akan mempertimbangkan variabel ekonomi lokal seperti pertumbuhan wilayah, tingkat inflasi regional, dan kondisi ketenagakerjaan setempat.

Perubahan ini dimaksudkan agar penyesuaian upah tidak lagi memaksa seluruh daerah mengikuti standar yang sama tanpa memperhitungkan kemampuan ekonomi masing-masing. Pemerintah menilai sistem sebelumnya dinilai kurang adaptif terhadap perbedaan kondisi antardaerah.

Tim kajian yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumpulkan data dari seluruh provinsi untuk memastikan formula baru benar-benar mewakili standar hidup layak. Data tersebut mencakup biaya kebutuhan dasar seperti pangan, papan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.

Dalam penyusunannya, pemerintah juga melibatkan organisasi pekerja dan asosiasi pengusaha agar rumusan yang dihasilkan tidak berat sebelah. Keterlibatan seluruh pihak diharapkan menghasilkan formula upah yang dapat diterima dan dijalankan secara efektif.

Yassierli menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan mengatasi kesenjangan upah yang telah berlangsung lama di berbagai daerah Indonesia. Pemerintah berupaya memastikan pekerja di seluruh wilayah dapat mencapai standar kehidupan yang layak melalui struktur upah yang lebih proporsional.

Ia menyebut penetapan upah minimum yang lebih responsif menjadi kunci untuk mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas sektor usaha. Menurutnya, upah yang adil akan mendukung peningkatan produktivitas dan daya beli masyarakat.

Yassierli juga menyoroti perlunya memastikan standar hidup layak agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Peninjauan ulang kerangka pengupahan merupakan langkah penting dalam membangun sistem yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

Perubahan ini juga diharapkan dapat memperbaiki hubungan industrial di seluruh Indonesia. Pemerintah meyakini stabilitas dalam penentuan upah akan mendorong iklim ekonomi yang lebih sehat bagi pekerja dan pelaku usaha.

Proses pembahasan aturan pengupahan yang baru kini menjadi prioritas pemerintah. Meski belum ada jadwal pengumuman baru untuk Upah Minimum 2026, pemerintah memastikan bahwa hasil final akan mengutamakan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keseimbangan ekonomi.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.