Pengumuman Upah Minimum 2026 Ditunda: Pemerintah Susun Aturan Baru yang Lebih Adil untuk Tiap Daerah
Kamis, 20 Nov 2025, 17:30 WIBJAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menunda pengumuman Upah Minimum 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat, 21 November. Penundaan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menyusun formula baru yang dianggap lebih adil dan sesuai perkembangan ekonomi di berbagai daerah.
Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah memperbarui kerangka kebijakan pengupahan nasional. Pemerintah menilai revisi aturan diperlukan agar proses penetapan upah lebih mencerminkan kondisi riil kehidupan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah kini sedang membentuk tim khusus untuk merumuskan standar hidup layak yang menjadi dasar baru penetapan upah minimum. Ia menegaskan penyusunan kerangka tersebut akan mengutamakan prinsip keadilan bagi seluruh pekerja.
"Kami sedang membentuk tim untuk merumuskan dan memperkirakan apa yang merupakan kehidupan yang layak," kata Yassierli di Jakarta.
Dengan adanya revisi peraturan, batas waktu penetapan upah minimum nasional yang sebelumnya wajib diumumkan paling lambat 21 November kini tidak lagi berlaku. Pemerintah menilai fleksibilitas waktu diperlukan agar pembahasan dan perhitungan dapat dilakukan lebih komprehensif.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membangun kerangka pengganti untuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan baru ini akan mengalihkan sebagian besar kewenangan penetapan rekomendasi upah kepada dewan pengupahan daerah agar kebijakan lebih sesuai dengan kondisi lokal.
Aturan yang dibentuk pemerintah akan memberikan ruang lebih besar bagi provinsi, kota, dan kabupaten untuk merumuskan rekomendasi yang mencerminkan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Pemerintah pusat hanya akan memberikan panduan umum untuk memastikan keselarasan peraturan secara nasional.
"Peraturan pemerintah baru tentang upah diharapkan menjadi instrumen penting untuk mencapai struktur upah yang lebih adil dan responsif terhadap kondisi daerah," tambah Yassierli.
Mekanisme penetapan upah di masa mendatang tidak lagi didasarkan pada satu angka referensi nasional seperti sebelumnya. Perhitungan upah minimum akan mempertimbangkan variabel ekonomi lokal seperti pertumbuhan wilayah, tingkat inflasi regional, dan kondisi ketenagakerjaan setempat.
Perubahan ini dimaksudkan agar penyesuaian upah tidak lagi memaksa seluruh daerah mengikuti standar yang sama tanpa memperhitungkan kemampuan ekonomi masing-masing. Pemerintah menilai sistem sebelumnya dinilai kurang adaptif terhadap perbedaan kondisi antardaerah.
Tim kajian yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumpulkan data dari seluruh provinsi untuk memastikan formula baru benar-benar mewakili standar hidup layak. Data tersebut mencakup biaya kebutuhan dasar seperti pangan, papan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam penyusunannya, pemerintah juga melibatkan organisasi pekerja dan asosiasi pengusaha agar rumusan yang dihasilkan tidak berat sebelah. Keterlibatan seluruh pihak diharapkan menghasilkan formula upah yang dapat diterima dan dijalankan secara efektif.
Yassierli menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan mengatasi kesenjangan upah yang telah berlangsung lama di berbagai daerah Indonesia. Pemerintah berupaya memastikan pekerja di seluruh wilayah dapat mencapai standar kehidupan yang layak melalui struktur upah yang lebih proporsional.
Ia menyebut penetapan upah minimum yang lebih responsif menjadi kunci untuk mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas sektor usaha. Menurutnya, upah yang adil akan mendukung peningkatan produktivitas dan daya beli masyarakat.
Yassierli juga menyoroti perlunya memastikan standar hidup layak agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Peninjauan ulang kerangka pengupahan merupakan langkah penting dalam membangun sistem yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.
Perubahan ini juga diharapkan dapat memperbaiki hubungan industrial di seluruh Indonesia. Pemerintah meyakini stabilitas dalam penentuan upah akan mendorong iklim ekonomi yang lebih sehat bagi pekerja dan pelaku usaha.
Proses pembahasan aturan pengupahan yang baru kini menjadi prioritas pemerintah. Meski belum ada jadwal pengumuman baru untuk Upah Minimum 2026, pemerintah memastikan bahwa hasil final akan mengutamakan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keseimbangan ekonomi.
- Kemnaker
- Buruh
- Menteri Ketenagakerjaan
- Standar Upah Minimum
- Upah Minimum
- UMP
- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Ekonomi Asia Tahun Ini Diproyeksikan Tumbuh 4,5%
-
Menaker: Inspektorat Jenderal Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan.
-
Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker: Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi
-
Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI
-
Menaker Tegaskan Kesempatan Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global
-
Tips Kembali Produktif Setelah Libur Lebaran 1447 H ala Konten Kreator Indian Akbar
-
“Jabatan Bukan Sekadar Posisi”, Pesan Tegas Menaker Saat Lantik 12 Pejabat.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.