- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD DKI Desak Pergub KTR ...
DPRD DKI Desak Pergub KTR Dipercepat! Tegaskan Aturan Teknis Harus Segera Jalan
Kamis, 20 Nov 2025, 14:25 WIBJAKARTA -Â Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira menekankan pentingnya percepatan penyusunan peraturan gubernur atau Pergub sebagai aturan teknis dalam pelaksanaan KTR. Ia menyebut bahwa Pergub sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh ketentuan dapat diterapkan secara jelas dan memiliki kekuatan penegakan hukum yang memadai.
Farah menjelaskan bahwa Pansus telah melakukan pembaruan terhadap sejumlah substansi dalam rancangan peraturan daerah. Perubahan tersebut mencakup penetapan lokasi Kawasan Tanpa Rokok dan penyempurnaan norma yang mengatur batasan serta mekanisme penerapannya.
"Kami menyampaikan update beberapa substansi yang terkandung dalam pembahasan Ranperda KTR," ujar Farah.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan KTR membutuhkan kejelasan aturan teknis agar tidak timbul kebingungan di lapangan. Menurutnya, percepatan Pergub menjadi langkah penting agar penegakan hukum dapat berjalan konsisten dan efektif.
"Kami mendorong percepatan Pergub agar teknis pelaksanaan dan law enforcement KTR dapat berjalan," terang Farah.
Farah menyebut bahwa beberapa lokasi prioritas untuk penerapan KTR sudah dibahas tuntas di tingkat Pansus. Penetapan lokasi tersebut menjadi fondasi awal sebelum dilanjutkan ke tahap fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui proses Bapemperda.
Pansus KTR juga akan melanjutkan sinkronisasi dengan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh perangkat pemerintah daerah memahami kewajiban masing-masing dalam pelaksanaan aturan KTR.
Kawasan Tanpa Rokok dinilai sebagai kebijakan yang tidak hanya mengatur ruang publik, tetapi juga memberikan perlindungan kesehatan bagi warga. Farah menegaskan bahwa implementasi KTR harus mampu menciptakan ruang yang lebih tertib bagi masyarakat.
Pembahasan substansi Ranperda yang telah diperbarui mencakup berbagai aspek penting, termasuk definisi lokasi KTR, sanksi bagi pelanggar, hingga mekanisme pengawasan terpadu. Dengan pembaruan ini, Pansus berharap pelaksanaan KTR dapat lebih tegas dan sejalan dengan standar kesehatan publik.
Farah menyebut bahwa aturan teknis yang tertuang dalam Pergub nantinya akan menjadi acuan utama bagi para petugas di lapangan. Tanpa aturan tersebut, implementasi KTR dikhawatirkan tidak berjalan optimal dan justru menimbulkan kesenjangan penegakan.
Proses penyelarasan Ranperda dengan ketentuan pusat akan terus berlangsung. Bapemperda akan membawa hasil pembahasan ini untuk mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga produk hukum daerah dapat sesuai dengan regulasi nasional.
Selain perangkat daerah, Pansus juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat begitu Pergub diterbitkan. Sosialisasi tersebut dipandang krusial agar warga memahami batasan, kawasan yang termasuk KTR, serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu menekan paparan asap rokok di ruang publik yang berpotensi membahayakan kesehatan. Farah menyebut bahwa perlindungan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penyusunan aturan ini.
Pansus KTR memandang bahwa kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci keberhasilan implementasi KTR. Semua pihak perlu bergerak sejalan agar aturan yang diterbitkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berjalan di lapangan.
Dengan penguatan regulasi melalui revisi Ranperda dan percepatan Pergub, Farah optimistis penerapan KTR di Jakarta akan lebih tertib. Ia berharap keberadaan aturan teknis dapat memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kualitas ruang publik di ibu kota.
Pansus menargetkan agar rangkaian penyusunan aturan ini dapat segera rampung agar pelaksanaan KTR bisa diterapkan tanpa menunggu terlalu lama. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen DPRD DKI dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada kesehatan warga dan kenyamanan ruang publik.
Melalui penyelarasan aturan, penyempurnaan norma, dan percepatan Pergub, Pansus KTR berharap Jakarta dapat memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. Pelaksanaan KTR diharapkan menjadi langkah strategis menuju kota yang lebih bersih, sehat, dan tertib bagi seluruh warga.
- pansus
- Panitia Khusus (Pansus)
- Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
- DPRD DKI Jakarta
- Kawasan Tanpa Rokok
- larangan merokok
- Pergub
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan di Jalan Tol Malaysia
-
Menteri Ekraf Optimistis Film Indonesia Bisa Mendunia
-
Wah, di Papua pun Sudah Banyak Mafia Tanah Berkeliaran
-
KA Lokal Bandung Raya Jadi Penopang Mobilitas Harian, Jutaan Perjalanan Terhubung di Triwulan I 2026
-
Kementan: Mesin Pertanian Mulai Beralih ke Energi Terbarukan
-
Gunung Semeru Masih Berstatus Siaga
-
Pemkot Bandung Tunggu Izin KPK untuk Bongkar Teras Cihampelas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.