- Home
-
- Megapolitan
-
- Wilayah Perlu Kembangkan �...
Wilayah Perlu Kembangkan “Omni Channel” untuk Permudah Akses
Rabu, 19 Nov 2025, 01:05 WIBJAKARTA - Untuk Kota seperti Jakarta, sekarang ini, terdapat begitu beragam kanal informasi. Untuk itu, wilayah seperti kelurahan di Jakarta dapat menyatukan beragam kanal tersebut dengan membuat âOmni Cannel. â
Usul ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Informaai (KI) Jakarta Luqman Hakim Arifin, Selasa. âBeragam informasi dapat diharmonisasikan melalui konsep omni channel sehingga publik dapat mengakses informasi dari satu ekosistem layanan yang mudah dan terintegrasi, â jelas Luqman.
Dia menyampaikan ini pada hari keenam tahapan Presentasi Electronic Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik 2025. Kemarin terdapat 31 pimpinan kelurahan yang memaparkan implementasi layanan keterbukaan informasi publik. âKelurahan harus berpikir sebagai warga. Informasi, seperti bansos, beasiswa, layanan dasar itu yang dicari publik,â tandasnya.
Dalam penilaian terhadap 31 kelurahan di Jakarta, Luqman menegaskan kelurahan perlu memperkuat Social Media Management (SMM) sebagai garda terdepan penyebaran informasi publik. Dia menekankan pentingnya memastikan akun resmi memiliki centang biru, kelengkapan profil, serta penggunaan linktree sehingga kanal informasi menjadi lebih otoritatif, mudah diakses, dan terpercaya oleh masyarakat.
Maka, perlu komitmen dan SDM PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) yang benar-benar memahami kebutuhan informasi warga. Luqman juga mendorong agar kelurahan lebih aktif mengelola Instagram dan memperbarui laman resmi kelurahan secara konsisten.
Beragamnya kanal informasi, menurut dia, dapat diharmonisasikan melalui konsep omni channel sehingga publik dapat mengakses informasi dari satu ekosistem layanan yang mudah dan terintegrasi. Dia pun berharap agar setiap kelurahan dapat merealisasikan sosialisasi Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara reguler.
Lebih lanjut, dia menilai kegiatan sosialisasi itu dapat disinergikan dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Jakarta, pemerintah kota, serta KI DKI untuk memastikan edukasi mengenai hak masyarakat dan kewajiban badan publik berjalan optimal.
Sementara itu, tim penilai sekaligus Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menyoroti pentingnya ketelitian kelurahan dalam mengidentifikasi karakter pemohon informasi publik. Ini termasuk pemohon yang mengajukan permintaan dengan alasan yang tidak sesuai dengan UU KIP, namun menggunakan dalih kontrol sosial.
âPemohon informasi publik sering datang dengan alasan yang beragam. Kelurahan harus bisa menjelaskan prosedur dan memberikan pelayanan sesuai mekanisme. Laporan khusus KIP juga harus diperhatikan, sudah disusun atau belum, dan apakah sudah dilaporkan ke PPID Utama atau KI,â tutur Agus.
Dia menambahkan tantangan dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik perlu dipetakan dengan baik sehingga dapat menjadi umpan balik (feedback) untuk perbaikan layanan ke depan. Berikut daftar 31 kelurahan yang mempresentasikan E-Monev 2025 pada hari keenam, yaitu Kebon Kelapa, Kelapa Gading Barat, Kebon Kosong, Kelapa Gading Timur, Kebon Pala, Kemayoran, Kelapa Dua Wetan, dan Kenari.
Kemudian, Kelurahan Klender, Kuningan Timur, Koja, Kwitang, Kramat Jati, Lagoa, Krendang, Lubang Buaya, Makasar, Menteng Atas, Malaka Jaya, Meruya Selatan, Malaka Sari, Munjul, Marunda, dan Pademangan Barat.Â
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara
Berita Terkait:
-
Layanan publik mendasar tetap berjalan saat WFH
-
Wagub Rano Resmikan ERP Fusion PAM Jaya, Layanan Air Jakarta Masuk Era Digital
-
Anda Rencana Berlibur dengan Mobil Pribadi? Jangan Lupa Cek Ban!
-
Membludak! 6.360 Aduan Warga Karawang Masuk Sepanjang 2025, Bupati Aep Gerak Cepat
-
Investor Diprediksi Pilih Menepi ke Aset Aman Saat Isu Tarif Bikin Deg-Degan
-
Instalasi Imersif Tahilalats Dinilai Dorong IP Lokal Naik Kelas
-
Layanan Pembuatan Paspor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.