Ribuan Buruh Gelar Aksi di MA

Selasa, 18 Nov 2025, 15:07 WIB

JAKARTA - Ribuan buruh dari FSPMI akan melakukan aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (18/11). Aksi tersebut menuntut MA menegakkan hukum perburuhan secara benar terkait PHK dua pengurus serikat pekerja Yamaha Music Manufacturing Asia

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, mengatakan aksi ini menyangkut kepastian hukum dan masa depan kebebasan berserikat di Indonesia.

Ket. Foto: — Sumber: Humas MA

“Putusan Pengadilan Hubungan IndustrialBandung sudah sangat jelas dua pekerja tersebut harus dipekerjakan kembali," kata dia di depan gedung MA Jakarta.

Menurut dia, tidak ada celah hukum yang membenarkan PHK tersebut. "Sehingga MA seharusnya menguatkan putusan PHI, bukan mencari justifikasi baru,” ujar Riden.

Riden menolak keras narasi yang digunakan dalam sengketa perburuhan bahwa hubungan kerja dianggap disharmonis sehingga hal ini membuat PHK menjadi solusi.

“Jangan memutuskan dengan alasan disharmonis. Perusahaan sudah menyatakan siap mematuhi putusan apa pun dari pengadilan," ucap dia.

Ia mengatakan, buruh membutuhkan keadilan, bukan dalih untuk melakukan PHK pengurus serikat. "Kami buruh dan serikat pekerja berhak mencari keadilan bukan melakukan PHK bila buruh menyuarakan keadilan," kata dia.

Sementara itu, Ketum Serikat Pekerja Elektrik FSPMI, Abdul Bais, mengatakan kasus ini mengarah pada praktik union busting dan harus dihentikan. “Kalau pengurus serikat dapat di-PHK begitu saja, maka ancaman kebebasan berserikat di depan mata,” kata Bais.

Menurut dia, Majelis Hakim MA harus melihat kasus ini sebagai precedent nasional.“Sudah banyak putusan MA sebelumnya yang memerintahkan pekerja dipekerjakan kembali. Jadi seharusnyamemutus sesuai fakta dan hukum,” ujar dia.

Ia mengatakan,kasus ini menjadi bukti perlunya reformulasi aturan PHK dalam rancangan UU Ketenagakerjaan yang baru."PHK tidak boleh menjadi alat intimidasi atau jalan cepat ketika perusahaan menghadapi dinamika hubungan industrial," ucap dia.

Menurut dia, PHK menjadi jalan terakhir setelah seluruh upaya perbaikan hubungan kerja, negosiasi dan mediasi ditempuh secara sungguh-sungguh. "Aturan hukum harus memastikan perlindungan ekstra bagi pengurus serikat, sehingga tidak ada lagi memanipulasi alasan disharmonis," pungkas dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.