Imbauan agar Warga Nagan Raya Berpakaian Sopan Saat Berolahraga

Senin, 17 Nov 2025, 23:55 WIB

Nagan Raya - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue agar mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan aturan Syariat Islam.

“Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan berpakaian yang Islami, mengingat Kabupaten Nagan Raya sebagai bagian dari Provinsi Aceh yang merupakan daerah yang menjunjung tinggi pelaksanaan Syariat Islam,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Nagan Raya Saiful Bahri, di Nagan Raya, Senin.

Ket. Foto: Personel Satuan Polisi WH Nagan Raya, Provinsi Aceh melakukan patroli di sekitar Alun-Alun Suka Makmue, Senin (17/11/2025) sore. — Sumber: Antara

Ia mengatakan imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan patroli rutin dalam rangka menjaga ketertiban dan pelaksanaan Syariat Islam di ruang publik.

Imbauan ini disampaikan secara langsung oleh personel Satpol PP-WH Kabupaten Nagan Raya melalui pengeras suara dengan cara berkeliling area pusat Perkantoran Pemkab Nagan Raya di Alun-Alun Suka Makmue.

“Imbauan ini ditujukan bagi seluruh warga, baik laki-laki maupun perempuan, yang melakukan joging maupun aktivitas olahraga lainnya,” kata Saiful Bahri.

Ia mengatakan kegiatan patroli yang dirangkai dengan imbauan ini merupakan upaya rutin dalam menjaga ketertiban dan pelaksanaan Syariat Islam di ruang publik.

Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat, kata dia, agar tetap mematuhi ketentuan berpakaian yang Islami, mengingat Kabupaten Nagan Raya sebagai bagian dari Provinsi Aceh merupakan daerah yang menjunjung tinggi pelaksanaan Syariat Islam.

Selain itu Kepala Satpol PP–WH Nagan Raya juga menegaskan pihaknya akan memberikan teguran hingga pembinaan bagi masyarakat yang tetap tidak mengindahkan imbauan tersebut.

“Apabila imbauan ini tidak diindahkan oleh masyarakat dan kedapatan ada yang berpakaian tidak sesuai Syariat Islam, maka akan diberikan teguran dan pembinaan karena hal tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam,” kata Saiful Bahri.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Ones

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.