- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemakaman Gratis di TPU DK...
Pemakaman Gratis di TPU DKI Jakarta: Distamhut Tegaskan Tidak Ada Tuduhan Pungli ke RT/RW
Jumat, 19 Jun 2026, 14:45 WIBJAKARTA - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman gratis yang sempat menyeret nama pengurus RT dan RW. Distamhut menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menuduh institusi RT/RW terlibat dalam praktik tersebut.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, mengatakan pengurus RT dan RW merupakan mitra strategis pemerintah yang selama ini berperan aktif membantu masyarakat. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan pemerintah hanya ditujukan kepada oknum yang memanfaatkan situasi duka keluarga untuk mencari keuntungan pribadi.
Fajar menyampaikan apresiasi kepada ribuan pengurus RT dan RW di seluruh Jakarta yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada warga. Peran mereka dinilai sangat penting, termasuk saat membantu keluarga yang sedang menghadapi musibah dan proses pemakaman anggota keluarganya.
âKami menegaskan bahwa tidak ada maksud sedikit pun dari Distamhut DKI Jakarta untuk mendiskreditkan atau menuduh institusi RT/RW melakukan pungli. Pengurus RT/RW merupakan pilar penting dalam pelayanan masyarakat. Yang kami maksud adalah oknum atau pihak yang mengaku maupun mengatasnamakan pengurus RT/RW untuk mengambil keuntungan sepihak sehingga merusak nama baik para pengurus lingkungan,â ujar Fajar di Jakarta, Kamis (18/6).
Distamhut DKI Jakarta kembali mengingatkan masyarakat bahwa seluruh layanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan secara gratis bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta. Kebijakan tersebut berlaku tanpa pungutan biaya apa pun.
Seluruh kebutuhan layanan pemakaman telah ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Pembiayaan tersebut mencakup retribusi pemakaman, penggalian makam, hingga penyediaan tenda dan kursi di area pemakaman.
Untuk mencegah praktik penyalahgunaan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas resmi atau pengelola makam, Distamhut meminta masyarakat lebih waspada saat mengurus proses pemakaman. Warga juga diimbau untuk memastikan seluruh proses administrasi dilakukan melalui jalur resmi.
Distamhut menyarankan agar ahli waris mengurus administrasi pemakaman secara mandiri melalui loket resmi di TPU setempat maupun layanan perizinan yang tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan. Langkah tersebut dinilai dapat meminimalkan risiko adanya pihak yang menawarkan jasa perantara dengan meminta biaya tertentu.
Selain itu, masyarakat diminta mengenali petugas resmi Distamhut yang bertugas di lapangan. Petugas resmi selalu menggunakan seragam lengkap serta kartu identitas resmi dan tidak diperbolehkan menerima uang tunai dalam bentuk apa pun dari masyarakat.
Distamhut juga mengajak para pengurus RT dan RW untuk turut berperan aktif dalam mengawasi layanan pemakaman. Apabila menemukan pihak yang bertindak sebagai perantara dan meminta sejumlah uang di luar ketentuan, masyarakat maupun pengurus lingkungan diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta. Masyarakat diharapkan melampirkan bukti pendukung seperti foto, video, maupun identitas pihak yang diduga melakukan pelanggaran agar proses tindak lanjut dapat dilakukan secara optimal.
Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI melalui fitur Laporan Warga, Posko Pengaduan Resmi di kantor TPU setempat, serta Hotline Pengaduan Distamhut DKI Jakarta di nomor 0816-878-889 atau 0858-9000-9132.
âMari bersama-sama menjaga layanan pemakaman gratis ini agar tetap bersih, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Jakarta yang sedang menghadapi musibah. Kolaborasi antara pemerintah, pengurus RT/RW, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,â tutup Fajar.
- JAKI
- Pemprov DKI Jakarta
- Prosesi Pemakaman
- Taman Pemakaman Umum (TPU)
- Lahan Pemakaman
- Distamhut DKI Jakarta
- Pemakaman Gratis
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
HUT Jakarta 2026 ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata 3 Hari
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Pemuda Banjar Didorong Menjadi Penggerak Ekonomi Desa
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.