Kemenkop Sebut Koperasi Simpan Pinjam Rawan Jadi Sasaran TPPU dan Pendanaan Terorisme
Jumat, 14 Nov 2025, 17:05 WIBJAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan bahwa koperasi simpan pinjam rawan dijadikan sasaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert Siagian menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap potensi tersebut.
â(Pengawasan) ini dilakukan kepada koperasi-koperasi simpan pinjam khususnya yang skala nasional atau primer nasional,â kata Herbert dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/11).
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi Dandy Bagus Ariyanto menegaskan, pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan koperasi terhadap regulasi pelaporan transaksi keuangan.
Dandy mengatakan, koperasi wajib melaporkan transaksi tunai di atas Rp500 juta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, transaksi mencurigakan juga harus dilaporkan tanpa melihat jumlah nominal.
Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi kepada PPATK karena termasuk pihak pelapor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, sejajar dengan perbankan, dana pensiun, modal ventura, dan lembaga pembiayaan.
âMisalnya seorang mahasiswa menyetor Rp20 juta setiap hari, atau seorang PNS melakukan penyetoran Rp20 juta per hari. Itu mencurigakan dan wajib dilaporkan ke PPATK,â kata Dandy.
Ia menambahkan, pelaporan transaksi mencurigakan akan melindungi koperasi dari potensi aksi kriminal sekaligus menjaga citra koperasi di masyarakat.
âDengan melaporkan, koperasi terlindungi dari aksi kriminal dan citra tetap terjaga,â ujarnya.
Dandy tidak memberikan keterangan apakah sudah ada koperasi yang pernah menjadi target praktik TPPU maupun TPPT.
Lebih lanjut, Dandy menegaskan, koordinasi dengan PPATK terus dilakukan untuk mencegah koperasi dijadikan instrumen pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Ia menyatakan, Kemenkop juga memastikan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam, khususnya yang berskala nasional atau primer nasional, tetap dijalankan sebagai bagian dari pelayanan publik.
Penilaian ini disebut penting untuk menjaga keberlanjutan usaha koperasi sekaligus melindungi anggota dari risiko keuangan.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Proliga 2026: Livin' Mandiri Tekuk Popsivo Polwan di Penutup Seri Bandung
-
Pantai Minanga Porak Poranda akibat Abrasi, Pemkab Gorontalo Utara Respon Cepat
-
Australia Buat Rancangan Hukum Senjata Lebih Ketat, Usai penembakan Maut di Pantai Bondi Sydney
-
Jepang Beri Subsidi BBM untuk Cegah Kenaikan Harga Imbas Konflik Timteng
-
Pendiri PT DSI Ditetapkan sebagai Tersangka Keempat Kasus Penipuan dan TPPU
-
Kejar Target, Menkop Sebut 27.000 Koperasi Desa Merah Putih Sudah Selesai Dibangun, 35.000 Lagi Menyusul
-
Kumamoto Masters Tersisa Gregoria
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.