Imbas Redenominasi Rupiah: Efisiensi Transaksi dan Gelombang Likuiditas 'Uang Haram' yang Rawan Membanjiri Pasar

Jumat, 14 Nov 2025, 15:02 WIB

Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sedang mematangkan rencana redenominasi rupiah yang diproyeksikan dapat diterapkan dalam 1 atau 2 tahun mendatang. Kebijakan pemangkasan tiga angka nol pada nominal mata uang ini akan mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1, bukan sebagai sanering yang memotong nilai uang, melainkan penyederhanaan satuan hitung. Kebijakan redenominasi rupiah kini masuk dalam agenda pemerintah dan akan dibahas dalam rapat koordinasi antara BI, Kementerian Keuangan, dan OJK.

Kebijakan ini, menurut analisis para ekonom, memiliki implikasi ganda. Di satu sisi, redenominasi akan menyederhanakan transaksi keuangan dan memperkuat efisiensi sistem pembayaran. Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi memicu arus likuiditas tidak terduga dari sektor informal dan pemilik dana tunai besar, termasuk dari para koruptor dan penimbun uang. Selain itu redenominasi juga dilihat sebagai peluang atau angin segar yang langsung disambut oleh para investor emas misalnya [Baca: Redenominasi Rupiah Bisa Jadi Angin Segar, WGC Nilai Minat Investasi Emas Ikut Terdogkrak].

Jebakan bagi 'Uang Gelap'

Menteri Keuangan dalam pernyataannya pekan lalu menegaskan, periode penukaran uang lama ke baru akan disertai ketentuan anti pencucian uang yang ketat. "Setiap penukaran di atas nominal tertentu akan tercatat dalam sistem perbankan dan dapat dilacak asal-usulnya," ujarnya.

Gubernur BI menambahkan, mekanisme Know Your Customer (KYC) akan diterapkan secara ketat selama proses penukaran. Kebijakan ini memaksa pemilik uang tunai dalam jumlah besar, termasuk dana yang selama ini tidak tercatat dalam sistem perbankan, untuk memilih antara membiarkan uangnya tidak berlaku atau menghadapi risiko pemeriksaan otoritas.

Ket. Foto: Ilustrasi pecahan uang Rp.1 — Sumber: Wikipedia

Potensi Banjir Likuiditas Jangka Pendek


Analis Maybank Indonesia memproyeksikan, redenominasi dapat memicu peningkatan likuiditas jangka pendek di sistem keuangan. "Uang tunai yang selama ini mengendap di luar sistem akan masuk ke perbankan, meningkatkan loanable funds dan berpotensi menekan suku bunga pinjaman," jelas Kepala Ekonom Maybank Indonesia.

Namun, dampak yang perlu diwaspadai adalah potensi inflasi. Kepala Ekonom Bank CIMB Niaga menyatakan, "Jika aliran dana tunai ini langsung dikonversi menjadi konsumsi, dapat terjadi tekanan inflasi sementara, terutama pada sektor properti dan barang mewah."

Untuk itulah beberap pihak termasuk parlemen cenderung menyarankan agar BI dan Pemerintah tidak buru-buru dalam proses redenominasi ini [Baca : Cegah Gejolak Ekonomi, DPR Dorong Redenominasi Rupiah Lewat Tahapan Transisi].


Disisi lain, pelaku usaha retail menyiapkan sistem pricing ganda. Direktur Utama Carrefour Indonesia mengungkapkan, "Kami sudah menyiapkan teknologi untuk transisi, termasuk label harga ganda selama masa transisi."

Sementara pengusaha properti melaporkan peningkatan minat pembelian aset fisik. "Beberapa klien mulai mengalihkan dana tunai ke properti sebagai lindung nilai sebelum masa penukaran," kata Managing Director Colliers International Indonesia.

Pelajaran dari Redenominasi Uang di Negara Lain

Indonesia belajar dari pengalaman negara lain. Brazil berhasil melakukan redenominasi pada 1994 dengan Real Plan, sementara Zimbabwe gagal karena tidak didukung fundamental ekonomi yang kuat.

Kepala Ekonom Bank HSBC Indonesia memperingatkan, "Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada koordinasi BI dan pemerintah dalam mengelola likuiditas dan menjaga stabilitas harga."


Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI merekomendasikan tiga langkah kritis:

1. Sterilisasi likuiditas berlebih melalui operasi pasar terbuka
2. Penguatan sistem monitoring transaksi mencurigakan
3. Sosialisasi massif untuk mencegah misinterpretasi masyarakat

Kebijakan redenominasi rupiah bukan sekadar perubahan nominal, melainkan transformasi sistemik yang membutuhkan kesiapan semua pemangku kepentingan. Dampaknya terhadap peredaran uang gelap dan stabilitas sistem keuangan akan menjadi indikator sukses implementasi kebijakan ini.

Sumber bacaan : Reuters, Bank Indonesia, dan berbagai studi akademis tentang redenominasi.

Data Pendukung:
a. Nilai uang kartal beredar: Rp 900 triliun (data BI 2023)
b. Estimasi dana di luar sistem: 20-30% dari total uang beredar
c. Periode transisi yang diusulkan: 5-7 tahun
d. Anggaran sosialisasi: Rp 2 triliun (draft RUU)

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Winoto Wahyu

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.