Tok Suara Palu di Paripurna, APBD DKI 2026 Disahkan Gubernur Pramono

Rabu, 12 Nov 2025, 18:15 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Pramono menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk tetap menjaga prioritas pembangunan meski menghadapi pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Gubernur Pramono menyampaikan, kondisi tersebut menuntut kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah agar program-program strategis tidak terdampak. Ia menegaskan Pemprov DKI akan tetap memprioritaskan program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi Jakarta.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

"Eksekutif akan melakukan penyesuaian secara cermat dengan tetap menjaga keberlanjutan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat," ujar Pramono dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang telah menelaah seluruh substansi Raperda APBD secara teliti.

"Saya bersama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi atas kecermatan dan kesungguhan dewan dalam membahas APBD Tahun Anggaran 2026," tambahnya.

Pramono berharap pengesahan APBD 2026 dapat mempercepat laju pembangunan dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Jakarta. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Pemprov dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi hasil.

"Mewakili jajaran eksekutif, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026," ucapnya.

Selain menandatangani Raperda APBD, Gubernur Pramono juga membahas Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kelurahan serta Kecamatan. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

"Sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (2) UU DKJ, Pemprov DKI Jakarta menyusun Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan wilayah administrasi, sesuai kewenangan yang diatur undang-undang," jelasnya.

Gubernur Pramono menyebut penataan wilayah perlu disesuaikan dengan dinamika pemerintahan dan kebutuhan pelayanan publik di Jakarta yang terus berkembang. Tujuannya adalah untuk memperkuat tertib administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, parameter dasar pembentukan kecamatan dan kelurahan tidak bisa diterapkan secara seragam karena karakteristik geografis dan demografis Jakarta berbeda dari daerah lain. Oleh karena itu, Raperda ini memuat pengaturan khusus yang menyesuaikan dengan kondisi ibu kota.

Beberapa poin penting dalam Raperda tersebut antara lain penegasan ruang lingkup penataan wilayah yang mencakup pembentukan, perubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan maupun kelurahan. Selain itu, juga terdapat penyelarasan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dengan penyesuaian terhadap kondisi Jakarta.

Pramono juga menyoroti pengaturan khusus bagi wilayah Kepulauan Seribu yang memiliki karakter geografis dan demografis unik. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi langkah penting dalam menjamin kesetaraan pembangunan di seluruh wilayah Jakarta, termasuk daerah kepulauan.

"Penyusunan Raperda ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Peraturan Daerah ini akan mulai berlaku bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang DKJ," ungkapnya.

Menutup sambutannya, Gubernur Pramono menyampaikan apresiasi kepada DPRD DKI atas kerja sama dan dukungan dalam pembahasan dua Raperda tersebut. Ia menilai kemitraan antara legislatif dan eksekutif menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat.

"Semangat kemitraan dan sinergi yang terjalin baik antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD diharapkan dapat terus diperkuat, agar bersama-sama kita dapat menghadirkan program strategis yang bermanfaat bagi masyarakat Jakarta," pungkas Pramono.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.