- Home
-
- Megapolitan
-
- Tersangka Kasus Tuduhan Ij...
Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jadwalkan Panggil Roy Suryo Cs pada Kamis (13/11) Besok
Rabu, 12 Nov 2025, 14:40 WIBJAKARTA â Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11).
âSementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Namun Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11). âBesok saya pastikan ke penyidik,â katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Kepolisian menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Ada pun ke delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
âDalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," jelasnya.
Delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jon Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27a jo. Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya. âStatus tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,â kata Roy di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat lalu.
Roy menyatakan menyerahkan proses hukum ini kepada kuasa hukumnya. âSaya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar,â ujarnya.
Terkait apakah dirinya akan mengajukan langkah hukum, ia mengatakan akan berdiskusi dengan timnya terlebih dahulu. âLangkah hukum (selanjutnya) tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,â katanya.
- Roy Suryo
- Polda Metro Jaya
- Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Laboratorium Narkotika di Tangerang
-
Messi Cetak 900 Gol, Rekor Terbanyak Kedua Sepanjang Sejarah
-
Sengaja Mudik Mepet, Terungkap Alasan Pemudik Baru Serbu Terminal Kampung Rambutan di H-2 Lebaran
-
Sadis, Perampok di Jatibening Habisi Nyawa Korban Pakai Linggis, Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Iran Gempur Pangkalan Militer Inggris di Diego Garcia
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Ingatkan SDM Pariwisata Ikuti Perkembangan Teknologi
-
Menkeu: Proses Seleksi Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Dikebut supaya Respons Pasar Lebih Cepat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.