Kemnaker Luncurkan Paltform ‘Lapor Menaker’ untuk Aduan Ketenagakerjaan Digital
Rabu, 12 Nov 2025, 17:47 WIBJAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan kanal informasi dan pengaduan digital bernama âLapor Menakerâ. Platform ini memudahkan masyarakat melaporkan berbagai persoalan ketenagakerjaan dengan cepat dan transparan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kanal tersebut telah dirancang cukup lama dengan persiapan matang.
âKami yakin, ketika kanal ini dibuka, akan banyak sekali informasi yang masuk,â ujarnya di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11).
Menurut dia, Lapor Menaker akan memperkuat sinergi antar lembaga dalam menindaklanjuti laporan publik. Masyarakat bisa menyampaikan keluhan terkait norma kerja, K3, pengupahan, hingga jaminan sosial.
Selain itu, pengaduan mengenai pelaksanaan program magang dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan juga dapat dilaporkan. Yassierli menyebut, sebelum peluncuran resmi, sistem ini telah menjalani tahap uji coba.
âSebenarnya sebelum official ini kita juga sudah uji coba. Ternyata dalam seminggu uji coba sudah ada sekitar 600 laporan,â kata dia.
Ia memastikan, seluruh laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional.
âLaporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai domainnya, termasuk melibatkan Polri jika diperlukan,â ujar dia.
Dengan hadirnya kanal digital ini, pemerintah ingin menyatukan seluruh saluran pengaduan masyarakat dalam satu sistem nasional.
âKami ingin membuka sekat informasi dan memastikan setiap laporan bisa ditangani cepat,â kata Yassierli.
Ia mengatakan, platform ini menjadi bukti komitmen Kemnaker terhadap transparansi dan kecepatan layanan publik. Ia mengatakan, digitalisasi aduan dapat memangkas birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menilai kanal ini penting bagi perlindungan pekerja.
âPlatform ini dibuat untuk memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi dengan baik,â ujar dia.
Ismail menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
âNegara wajib memastikan kepatuhan perusahaan dan melindungi kesejahteraan tenaga kerja,â kata dia.
Melalui Lapor Menaker, masyarakat kini memiliki akses langsung untuk menyuarakan persoalan ketenagakerjaan. Kemnaker berharap inovasi digital ini mempercepat penanganan masalah dan memperkuat keadilan di dunia kerja.
Yassierli menutup dengan harapan agar masyarakat aktif memanfaatkan layanan tersebut. âKami ingin setiap suara pekerja didengar dan setiap laporan ditindaklanjuti,â pungkas dia. ils/I-1
- Kemnaker
- Lapor Menaker
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Tips Kembali Produktif Setelah Libur Lebaran 1447 H ala Konten Kreator Indian Akbar
-
Selesai Angkutan Nataru, Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang
-
Kemenhub Sebut Hasil Inspeksi Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Sulsel Laik Terbang
-
Kota Medan Cermati Operasi Pasar Murah
-
Upah BSU 2026 Masih Ditunggu Para Pekerja untuk Jaga Daya Beli
-
Empat Orang Tewas dalam Kebakaran Hebat Komplek Apartemen di Hong Kong
-
Pengumuman Upah Minimum 2026 Ditunda: Pemerintah Susun Aturan Baru yang Lebih Adil untuk Tiap Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.