Stabilitas Harga Jadi Sinyal: Redenominasi Rupiah Butuh Kajian, Bukan Kecepatan
Selasa, 11 Nov 2025, 00:00 WIBInflasi yang masih rendah membuat redenominasi belum menjadi prioritas, namun kondisi ini menjadi momentum tepat untuk mempersiapkan dan mengkaji aspek psikologis ekonomi masyarakat sebelum kebijakan diterapkan.
JAKARTA â Redenominasi rupiah butuh kajian mendalam dan terukur sebelum diterapkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan publik maupun gangguan ekonomi. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) perlu melakukan analisis secara komprehensif yang mencakup aspek makroekonomi, kesiapan sistem keuangan, infrastruktur perbankan, serta literasi masyarakat.
Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB Suhartoko mengingatkan pemerintah berhati- hati menerapkan kebijakan redenominasi rupiah. Sebab, dibutuhkan waktu relatif panjang untuk penggunaan uang sebagai alat transaksi dari uang lama, uang lama dan baru, uang baru semua.
Selain itu, lanjutnya, pemeritah perlu mempersiapkan psikologi pedagang terhadap uang baru yang secara nominal sangat rendah, walaupun secara riil tidak. "Ini yang sering menimbulkan misperception yang akhirnya mendorong mereka menaikkan harga dan berdampak inflatoir," tegasnya pada Koran Jakarta, Senin (10/11).
Karena itu, Suhartoko mengusulkan perlunya kajian mendalam dan terukur untuk redenominasi. Berkaca dari pengalaman, ujar dia, redenominasi dari berbagai praktek ada yang sukses dan yang gagal. Saat ini nilai tukar terhadap barang masih relatif sederhana, bukan jutaan untuk suatuharga barang.
âInflasi masih terjaga rendah. Urgensi redenominasi belum mendesak, ini kesempatan melakukan persiapan, mengumpulkan dan melakukan kajian berkaitan dengan psikologi ekonomi masyarakat,â ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah bersiap melakukan langkah besar dalam sejarah keuangan Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah rampung pada 2027. Rencana tersebut termuat dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025â2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang diteken pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.
Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. âContohnya, 1.000 rupiah menjadi 1 rupiah. Nilai barang dan jasa tidak berubah, hanya penulisannya saja yang disesuaikan,â terang Purbaya.
Dia menjelaskan, banyak masyarakat salah paham dan mengira redenominasi berarti pemotongan nilai uang seperti âsaneringâ. Padahal, redenominasi hanya penyederhanaan nominal mata uang, bukan pengurangan nilai ekonomi.
Dia mencontohkan, harga sebungkus nasi goreng 15.000 rupiah nanti akan menjadi 15 rupiah dalam rupiah baru. Daya beli tetap sama, hanya tampilan nominalnya yang lebih ringkas dan efisien. âTujuan utama redenominasi adalah meningkatkan efisiensi transaksi, menjaga kestabilan rupiah, dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional,â papar Purbaya.
Rencana Lama
Rencana redenominasi ini bukan hal baru. Pemerintah dan BI sudah menyiapkannya sejak 2013, namun baru kini masuk ke dalam dokumen resmi perencanaan strategis negara.
Proses redenominasi akan dilakukan secara bertahap selama enam tahun, tahapan persiapan mulai tahun ini dan akan implementasi penuh pada tahun 2030 ke atas. Dengan itu nantinya semua transaksi keuangantunai, perbankan, dan digital sepenuhnya memakai rupiah baru.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Redenominasi Rupiah Itu Urusan Bank Sentral. Bukan Pemerintah. Purbaya; Jangan Saya yang "Digebukin"
-
Sosok Calon Dubes pada Hari Kedua Uji Kelayakan dan Kepatutan, Ada Iman Kusumo hingga Andi Rachmianto
-
Cuaca Ekstrem Bisa Lumpuhkan Industri Pariwisata, Bali Mengantisipasi
-
Waoww… Sorong Siapkan Seragam Sekolah secara Gratis untuk 17.000 Siswa
-
Pembukaan peragaan busana JF3 2025
-
Imbas Redenominasi Rupiah: Efisiensi Transaksi dan Gelombang Likuiditas "Uang Haram" yang Rawan Membanjiri Pasar
-
Zhejiang Naikkan Level Keadaan Darurat Dampak dari Topan Danas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.