Tak Perlu Penjara! Dedi Mulyadi Resmikan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Pidana Ringan

Jumat, 07 Nov 2025, 07:00 WIB

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan kerja sosial bagi terpidana di bawah lima tahun yang sebelumnya ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara seluruh kejaksaan dan pemda di Jabar, meringankan beban negara.

Pidana kerja sosial, kata Dedi dapat meringankan beban anggaran lapas, karena dapat membuat jumlah penghuni lapas berkurang yang berdampak pada anggaran makan dan minum.

Ket. Foto: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kajati Jabar Hermon Dekristo menujukkan dokumen MoU pidana kerja sosial didampingi jajaran pejabat lainnya. — Sumber: ANTARA/HO Istimewa

"Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, diberi minum, harus ada tenaga pendamping, pengawas, itu kan ada uang negara yang terserap, tetapi produktivitasnya rendah menurut saya," kata Dedi di Bandung, Kamis.

Dedi mengungkapkan penerapan pidana kerja sosial ini merupakan mimpinya yang terwujud. Karena menurutnya pelaku pidana di bawah lima tahun tidak harus selalu mendapatkan hukuman penjara.

Hukuman bagi pelaku pidana ringan, kata Dedi, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan berbasis masyarakat. Dan dia yakin hukuman kerja sosial dapat mengubah pelaku pidana ke arah yang lebih baik dan produktif.

"Ketika dia masuk dalam kategori hukuman menjadi pekerja sosial, maka ada produktivitas yang dilahirkan, bukan hanya mengurangi beban negara," tuturnya.

Adapun penandatanganan MoU pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di bawah 5 tahun antara seluruh kejaksaan dan pemda se-Jabar ini, dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, selepas MoU, menuturkan salah satu indikator pelaku pidana mendapatkan hukuman sosial yakni hukuman di bawah lima tahun yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Nanti pelaku tindak pidana itu akan diberikan semacam sanksi yang tidak masuk ke penjara. Ya, tadi melakukan pekerjaan sosial dengan masyarakat setempat," ucap Asep.

Asep mengatakan, bentuk hukuman sosial kepada pelaku pidana ringan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Salah satu tujuannya agar hukuman sosial yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan pembangunan daerah.

"Kerja sosial itu juga kemudian tidak boleh mengganggu mata pencaharian pokok pelaku, tidak boleh kemudian juga mengurangi pelaku usaha mencari nafkahnya, nanti kita sesuaikan," kata Asep.

Sementara Kajati Jabar Hermon Dekristo mengungkapkan kerja sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif dari pidana penjara yang dilaksanakan di ruang publik, sehingga membutuhkan  antara berbagai pemangku kebijakan.

Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah akan menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat.

Pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Melalui program ini, pelaku diharapkan dapat memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

"Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial akan mencerminkan penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis selaras dengan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Bentuk pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, seperti membantu membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, hingga memberikan layanan sosial di panti asuhan dan lembaga sosial lainnya," ucap Hermon.

  • lapas
  • dedi mulyadi
  • kdm
  • jawa barat
  • kukuman kerja sosial
  • pelaku pidana ringan

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.