Mobil Kena Banjir? Ini Cara Menyelamatkannya Sebelum Terlambat

Jumat, 07 Nov 2025, 07:30 WIB

JAKARTA - Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menyampaikan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menangani kendaraan yang terendam banjir.

Saat dihubungi dari Jakarta pada Kamis, dia mengatakan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencuci kendaraan untuk menghilangkan lumpur dan kotoran, terutama di bagian bawah kendaraan.

Ket. Foto: Mobil melintasi jalanan yang terendam banjir di daerah Kranji, Bekasi Barat, Jawa Barat, Senin (7/7). — Sumber: ANTARA/Fakhri Hermansyah

Setelah mencuci kendaraan dalam kondisi mesin mati, keringkan sistem rem dan komponen kelistrikan pada kendaraan guna mencegah korsleting.

"Kalau motor atau mobil kita sudah terlanjur sampai terendam, jangan langsung dinyalakan, sebaiknya segera ganti busi, filter udara, dan kuras oli," kata Yannes.

"Khusus mobil, segera periksa juga sistem kelistrikan, ECU, dan komponen mesin lainnya yang rawan korsleting ke bengkel resmi," ia menambahkan.

Dia menyarankan pemilik mobil melakukan perawatan kendaraan secara menyeluruh untuk mencegah kerusakan permanen kendaraan.

"Sebaiknya langsung lakukan servis menyeluruh untuk mencegah kerusakan permanen dan korosi, baru setelah komponen kendaraan yang berkaitan dengan sistem penggerak aman, baru lah kita bahwa mobil kita ke salon atau jasa detailing terpercaya," katanya.

Yannes mengemukakan bahwa kesalahan yang sering dilakukan oleh pemilik kendaraan adalah langsung menyalakan mesin kendaraan setelah banjir surut.

"Jangan coba-coba menghidupkan mesin kalau kendaraan sudah terendam banjir. Menyalakan mesin justru memperparah kerusakan internal kendaraan," katanya.

Menyalakan mesin kendaraan yang terdampak banjir, menurut dia, bisa membuat air masuk ke ruang pembakaran dan menyebabkan mesin mati.

Pemilik kendaraan yang terdampak banjir juga disarankan memastikan asuransi kendaraan mereka mencakup penanganan risiko banjir.

"Pastikan kendaraan kita telah dilindungi asuransi yang mencakup risiko banjir. Karena kalau kerusakan terjadi akibat kelalaian menerjang banjir, biasanya tidak akan ditanggung," kata Yannes.

  • banjir
  • itb
  • mobil mogok
  • kendaraan terendam banjir

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.