KPK Hari Ini Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

Kamis, 06 Nov 2025, 14:55 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid serta beberapa lokasi lainnya. Penggeledahan dilakukan melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya. KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/11).

Ket. Foto: — Sumber: RRI

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka dan berkala. Pihak KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Budi belum mengumumkan apa saja yang diamankan penyidik dalam penggeledahan ini, dikarenakan penggeledahan masih berlangsung.

"Korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga orang tersangka tersebut adalah Gubernur Riau (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau (DAN).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Johanis menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 4 November hingga 23 November 2025. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Johanis. ils/I-1

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Gubernur Riau Abdul Wahid

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.