Kemenkeu Akan Beri Pinjaman dengan Bunga Rendah ke Pemda

Kamis, 06 Nov 2025, 01:00 WIB

JAKARTA- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan siap memberikan pinjaman berbunga rendah kepada pemerintah daerah (Pemda) sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Purbaya mengatakan pinjaman tersebut bisa disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, badan usaha milik negara (BUMN) yang berada di bawah Kementerian Keuangan. “Jadi untuk daerah tidak perlu khawatir, kalau proyeknya bagus dan PT SMI menerima, kita akan jalankan dengan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang,” ujar Purbaya di Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan pada forum 1 Tahun Prabowo–Gibran: Optimism on 8 persen Economic Growth di Jakarta, Kamis (16/10). — Sumber: ANTARA/Dhemas Reviyanto

Menurut dia, PT SMI sudah menyalurkan pembiayaan sekitar 3 triliun rupiah ke daerah. Pemerintah akan mendorong penyaluran pinjaman lebih besar kepada daerah asalkan proyek daerah dinilai layak. “Kalau daerah siap dan PT SMI siap, saya akan dorong penyaluran (channeling) lebih banyak,” kata Purbaya.

Ia mengatakan bahwa tujuan penggunaan dana pemerintah harusnya memaksimalkan pertumbuhan daerah supaya perekonomian daerah berjalan, bukan untuk mencari keuntungan bunga.

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu. “Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujar dia.

Purbaya mengatakan bahwa pembahasan mengenai skema peminjaman masih belum dilakukan secara rinci.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Bunga Kredit

Purbaya juga mengatakan bahwa suku bunga kredit atau pembiayaan di Indonesia masih jauh lebih tinggi dibanding dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia. Hal itu dipicu masih tingginya suku bunga acuan BI Rate.

Berdasarkan catatan Bank Indonesia, rata-rata tertimbang suku bunga kredit sampai dengan September 2025 masih sebesar 9,04 persen, sedikit turun tipis dari level bulan sebelumnya yang mencapai 9,12 persen. Sedangkan untuk suku bunga acuan BI Rate di level 4,75 persen telah turun 150 basis points (bps) sejak September 2024.

Level itu, kata Purbaya, masih jauh lebih tinggi ketimbang suku bunga kredit Malaysia dan Thailand yang di kisaran 5 hingga 6 persen. Tingginya bunga pinjaman ini lah yang menurutnya membuat daya saing di Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara yang kekuatan ekonominya setara.

“Karena sekarang negara tetangga kita, Malaysia sekitar segitu, mungkin 5 persen sampai 6 persen. Thailand juga seperti itu. Artinya daya saing kita dari sisi cost of capital harusnya bisa semakin diperbaiki,” ucap Purbaya.

Purbaya mengatakan, untuk menekankan suku bunga pinjaman yang masih tinggi itu ke level yang setara dengan negara lain, maka Bank Indonesia (BI) ia anggap harus mampu menurunkan suku bunga acuannya ke level 3,5 persen.

Cara untuk mendorong BI untuk terus menahan rendah suku bunga acuan di level itu kata Purbaya adalah dengan memastikan stabilitas tekanan inflasi terjaga rendah di level kisaran target BI 2,5 persen plus minus 1 persen.

“Kalau 3,5 persen harusnya selalu stabil, dan transmisi ke suku bunga pinjaman harusnya antara mungkin 6 sampai 7 persen. Itu sudah cukup bersaing dengan negara-negara tetangga kita,” ujarnya.

Bank Indonesia (BI) sebetulnya juga masih menganggap suku bunga kredit Indonsia masih tinggi, dan penurunannya juga masih lambat ketimbang penurunan suku bunga BI Rate yang telah turun sebesar 150 bps.

Untuk menyelesaikan masalah itu, BI memberlakukan skema kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) baru bagi perbankan. Insentif KLM baru yang akan berlaku per 1 Desember 2025 ini akan diarahkan bagi perbankan yang makin cepat menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.