Kemenekraf dan Komisi VII DPR Bahas Tantangan Pembajakan Film
Kamis, 06 Nov 2025, 17:21 WIBJAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif bersama jajaran dan asosiasi di industri perfilman membahas soal tantangan pembajakan film yang semakin marak di Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan menerima masukan dari anggota Komisi VII DPR terkait pembentukan satgas untuk mengeliminasi pembajakan yang merugikan industri perfilman Indonesia.
âSatgas ini kan tentu kami mesti bicarakan, tapi intinya adalah pembajakan ini memang terutama yang merugikan pertumbuhan industri nasional ini harus kita berantas lah paling tidak begitu, walaupun tidak semudah itu. Nah, ini kami akan berkoordinasi dengan Lintas K/L termasuk dengan aparat hukum, bagaimana teknisnya,â kata Riefky saat ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11).
Riefky menyebut pembajakan digital masih menjadi tantangan yang dialami di ekosistem perfilman Indonesia. Berdasarkan data dari Asosisasi Video Streaming Indonesia yang diteliti dengan perguruan tinggi Universitas Pelita Harapan mencatat kerugian streaming video on demand akibat pembajakan digital mencapai 25 triliun rupiah. Pembajakan dalam hal ini tidak lagi berbentuk CD namun melalui platform online dengan menyebar link tayangan film secara ilegal.
Riefky mengatakan Kementerian Ekraf terus bekerja sama dengan lintas kementerian seperti dengan Kementerian Komunikasi dan Digital agar pemangku kepentingan atau pelaku industri film yang menemukan filmnya diunggah di platofrm tidak resmi maka akan dilaporkan dan di take down.
âTapi kaitannya, kita kan juga tidak ingin penyelesaiannya hanya temporary, tetapi sistem yang permanent. Nah ini yang kami akan bicara, tadi juga disampaikan oleh Komisi 7 untuk membuat panja (panitia kerja) untuk beberapa hal yang sangat diperlukan terkait dengan pertumbuhan industri film nasional,â kata Riefky.
Ia menyebut akan berkoordinasi dengan Badan Perfilman Indonesia dan asosiasi industri film terkait mekanisme peraturan yang diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih cepat agar pembajakan di platform digital bisa segera dituntaskan.
Berdasarkan RPJMN 2025-2029 terdapat tujuh subsektor prioritas dari 17 subsektor yang dipilih berdasarkan kontribusi ekonomi yang tinggi, potensi penciptaan lapangan kerja, dan daya saing di pasar global, termasuk di dalamnya adalah subsektor film, animasi, dan video.
Dalam rapat dengar pendapat ini Riefky juga menyampaikan tantangan yang dihadapi pelaku industri perfilman Indonesia diantaranya keterbatasan jumlah layar di Indonesia, kualitas film komersial yang saat ini menjadi kendala produser untuk dapat tayang dalam layar bioskop dan pembajakan film yang semakin marak dan merugikan industri perfilman. Ant
- Ekonomi Kreatif
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Pemkab Bangka Barat Kembangkan Bukit Kukus Jadi Destinasi Wisata Unggulan
-
Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis Hadir di Lima Lokasi, Ini Jadwal Lengkapnya
-
Nasib Bek Timnas Indonesia Jay Idzes di Coppa Italia: Jadi Cadangan Saat Sassuolo Menang Telak 3-0
-
Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI
-
Perkuat Kolaborasi Atasi Kebakaran, Penanganan Karhutla Taman Nasional Bromo Butuh Keterlibatan Banyak Pihak
-
Dancow Indonesia Cerdas Season 2 Diumumkan, Berikut Para Pemenangnya
-
Bencana Mengintai, Pemerintah Siapkan Rp5 Triliun Dana Darurat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.