DLH Balikpapan Memperkuat Strategi Pengelolaan Sampah

Rabu, 09 Sep 2026, 23:37 WIB

Balikpapan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur memperkuat strategi pengelolaan sampah langsung dari sumbernya dengan mengedukasi masyarakat untuk aktif mengurangi, memilah, dan memanfaatkan kembali sampah sebelum masuk sistem pengangkutan kota.

Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Balikpapan Doddy Yulianto di Balikpapan, Rabu, menegaskan bahwa pengurangan sampah sejak dari rumah tangga menjadi kunci utama dalam menekan beban volume sampah di tingkat kota.

Ket. Foto: Botol-botol plastik didaur ulang di Bank Sampah SMKN 5 Balikpapan. Proses daur ulang bisa mengurangi jumlah sampah secara nyata. — Sumber: Antara

"Pengelolaan sampah itu idealnya dimulai dari sumbernya. Kalau dari rumah sudah dilakukan pemilahan, sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) bisa berkurang drastis,” katanya.

Untuk memaksimalkan strategi ini, DLH menggandeng unsur masyarakat mulai dari ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi warga.

Langkah ini mendesak dilakukan mengingat volume timbulan sampah di Kota Balikpapan sepanjang tahun 2025 telah mencapai 552,68 ton per hari, dengan sampah rumah tangga sebagai penyumbang terbesar mencapai 388,55 ton per hari.

Melalui penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), DLH mengarahkan warga memilah sampah ke dalam tiga kelompok utama, yaitu sampah organik, anorganik, dan residu.

Sampah organik didorong untuk diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang bernilai ekonomi diarahkan ke bank sampah. Sampah yang telah terpilah juga dapat diserahkan ke Material Recovery Facility (MRF) agar tidak seluruhnya berakhir menjadi residu di TPA.

Di sisi lain, Doddy mengingatkan masyarakat mengenai sanksi tegas yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022.

Warga dilarang keras membuang sampah ke drainase, sungai, pesisir, serta membakar sampah secara terbuka.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda Rp100 ribu, hingga sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Sebagai bentuk stimulus, DLH terus menggulirkan program partisipasi Green, Clean, Healthy di tingkat RT yang saat ini telah melibatkan 97 RT percontohan.

"Peran aktif masyarakat sangat penting. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan warga dalam menangani persoalan sampah ini,” kata Doddy.

  • pengelolaan sampah

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.