Kemensos bersama KemenPANRB Merumuskan Status Guru-Tata Kelola Sekolah Rakyat
Rabu, 09 Apr 2025, 23:30 WIBJAKARTAâ Kementerian Sosial (Kemensos) bersinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) guna merumuskan status guru hingga tata kelola Sekolah Rakyat yang beroperasi mulai tahun ajaran 2025/2026.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, menyatakan terbitnya Inpres Nomor 8 Tahun 2025 yang di dalamnya memuat tentang Sekolah Rakyat memerlukan konsolidasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian.
"Kemarin kami dengan Kemendikdasmen, kemudian dengan Kementerian PU dan hari ini dengan Kementerian PANRB," kata Mensos Saifullah dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Rabu (9/4).
Selanjutnya, ia mengatakan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota.Hal ini dilakukan guna mematangkan konsep perencanaan penyelenggaraan sekolah rakyat yang akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026.
Dalam kunjungannya ke KemenPANRB, Mensos mengungkapkan opsi terkait kelembagaan dan status guru di Sekolah Rakyat.Salah satu opsinya ialah mengutamakan yang berstatus PNS terlebih dahulu, kemudian PPPK yang sudah mendapatkan penempatan. Opsi lainnya ialah melalui PPPK paruh waktu.
"Menindaklanjuti hasil pertemuan ini akan diskusi dengan bupati, wali kota untuk memastikan disamping sarana dan prasarananya siap dukungan SDM-nya juga memungkinkan bisa juga diberikan kepada penyelenggaraan sekolah," ujar Mensos.
Selain membahas status guru, pertemuan kali itu juga membahas terkait tata kelola kelembagaan.Mensos menyatakan opsi dari Kementerian PANRB terkait tata kelola kelembagaan dan status guru ini akan menjadikan pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah Rakyat dapat terukur, terawasi, sesuai dengan tujuan yang menghadirkan lulusan-lulusan yang berkarakter sesuai harapan Presiden.
Menteri PANRB Rini Widyantini pun menyatakan akan siap memberikan masukan-masukan dengan tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang ada.
"Selanjutnya kami akan melakukan inventarisir untuk pengisian kepegawaian, dengan mengundang kepala BKN untuk pendataan guru di 53 lokasi (Sekolah Rakyat)," kata Rini.
Tentunya, ia menegaskan opsi-opsi tersebut masih memerlukan pembahasan bersama dengan Kemendikdasmen juga, mengingat pembina dari jabatan fungsional guru adalah Kemendikdasmen.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
QRIS Bukan Cuma Alat Bayar, Kini Diusulkan Jadi Basis Pembiayaan UMKM
-
Kemenangan Beruntun Persija dalam Tiga Laga Usai Kalahkan Java United 1-0
-
Cek Fakta: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Dipastikan Tetap per 21 September 2026, Pertamax Masih Rp15.950
-
Kejuaraan paralayang internasional di Kabupaten Sumedang
-
Tak Mau Kekurangan Air! Pemkab Lamongan Optimalkan Waduk dan Rawa untuk Irigasi
-
Siaga Kabut Asap Karhutla, BULOG Jamin Stok Beras Aman dan Buka Jalur Bantuan Untuk Kalimantan
-
Wagub Rano Dorong Pelestarian Budaya Kampung Jakarta Lewat Buku Filosofi Orang Kampung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.