PLN: Tarif Listrik Tetap Stabil hingga Akhir 2025

Sabtu, 01 Nov 2025, 19:57 WIB

JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik tidak berubah hingga akhir 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan. Penetapan tersebut mengacu pada parameter ekonomi makro seperti kurs, inflasi, ICP, dan Harga Batubara Acuan.

Ket. Foto: — Sumber: PT PLN Persero

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menyebut perubahan ekonomi makro sebenarnya berpotensi menaikkan tarif. Namun pemerintah menahan penyesuaian agar beban masyarakat tidak bertambah.

“Demi menjaga stabilitas dan daya beli, tarif listrik ditetapkan tetap atau tidak naik,” ujar Tri seraya menambahkan bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian usaha di sektor energi.

Tri menegaskan, pelanggan bersubsidi tetap menerima dukungan pemerintah. Subsidi diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku UMKM.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Keputusan ini juga menjaga stabilitas ekonomi hingga akhir tahun,” kata dia.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut keputusan pemerintah tersebut. Menurut dia, stabilitas tarif listrik menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

“Tarif yang tetap sepanjang 2025 menjadi wujud komitmen pemerintah menjaga keseimbangan ekonomi. PLN terus memastikan pasokan listrik andal dan layanan berkualitas bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Ia menambahkan, PLN juga melakukan efisiensi operasional untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi. Selain itu, perusahaan terus memperluas akses listrik hingga ke daerah terpencil.

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi selama Triwulan IV-2025 (Oktober–Desember 2025):

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh,

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh,

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh,

4. Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh,

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh,

6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh,

7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh,

8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh,

9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh,

10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh,

11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh,

12. Golongan P-3/TR penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh,

13. Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Kebijakan tarif listrik yang stabil ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan perlindungan masyarakat. Pemerintah dan PLN terus berupaya menghadirkan energi yang adil, terjangkau, dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.