ASN Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Pengamat Kebijakan Publik: Perlu Evaluasi demi Profesionalisme dan Tata Kelola Entitas Bisnis Negara

Kamis, 30 Okt 2025, 16:57 WIB

JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomer 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 6 Oktober silam masih menjadi diskusi hangat. Banyak harapan agar aturan ini dapat menjadi landasan penguatan tata Kelola BUMN serta peningkatan profesionalisme organ BUMN yang berimplikasi pada peningkatan kinerja BUMN.

Hal tersebut juga disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. “Kita apresiasi lahirnya UU BUMN yang baru ini, walau pun kita berharap implementasinya bisa berjalan dengan baik mengingat apabila membahas tentang profesionalisme khususnya rangkap jabatan perlu diperjelas dan ditata dengan baik aturannya hingga level eselon,” kata Agus di Jakarta, Kamis (30/10).

Ket. Foto: pengamat kebijakan publik Agus Pambagio — Sumber: antara/dok

Ia menambahkan “Dalam Pasal II ayat (2) UU No.16 Tahun 2025 jelas menyatakan tentang ketentuan rangkap jabatan di tingkat menteri dan wakil menteri, tetapi bagaimana dengan pejabat eselon di bawahnya yang diangkat menjadi Komisaris BUMN, dan anak usahanya karena lahirnya undang-undang ini dan Danantara menjadikan permen BUMN sebelumnya invalid sehingga perlu diperjelas dan dipertegas ketentuannya,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam aturan baru UU BUMN disampaikan bahwa rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak putusan MK. Tetapi aturan ini belum memberikan landasan bagi pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai komisaris.

“Kalau merujuk aturan lama di Permen BUMN sudah ditata bahwa ASN yang jadi komisaris itu penugasan sehingga ada surat penugasannya dan persetujuan Kemen-PAN. Nah sekarang belum jelas sehingga perlu diperjelas lagi” tambahnya.

Ketika ditanya tentang adanya ASN eselon 2 Kementerian yang menjabat di anak usaha BUMN dan entitas bisnis di bawah kementerian teknis yang juga merupakan badan usaha milik negara, Agus menyampaikan agar Kementerian yang menaunginya memeriksa surat penugasan yang bersangkutan.

“Ya, secara aturan memang tidak ada larangan maka tidak salah, tetapi secara etika ASN dengan jabatan di Kementerian kemudian juga merangkap di dua entitas bisnis milik negara amat tidak elok. Yang perlu dipertanyakan, menterinya sudah mengeluarkan surat penugasan apa belum? Menterinya tahu tidak anak buahnya ada di banyak entitas bisnis milik negara? Itu antara Badan Pengelola dan Kementerian teknis apakah sudah ada komunikasi? Khawatirnya kan nanti ada conflict of interest,” tegasnya.

“Conflict of Interest”

Senada dengan Agus Pambagyo, Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menanggapi fenomena rangkap jabatan komisaris oleh ASN. Menurutnya, hal tersebut kurang tepat diterapkan.

“Idealnya, ASN tidak boleh rangkap jabatan karena ada potensi conflict of interest. Selain itu, ASN yang menjabat sebagai komisaris mereka ini khan dapat double income yang sumbernya sama-sama dari keuangan/kekayan negara,” tutur Deddy.

Ia juga menambahkan bahwa pengangkatan ASN menjadi komisaris memiliki kecenderungan yang kurang positif bagi kinerja entitas bisnis tersebut. “Ketika ASN diangkat menjadi komisaris seringkali tidak produktif dan cenderung tidak memberikan kontribusi nyata bagi BUMN. Mereka itu juga menghilangkan kesempatan bagi orang yang memahami kinerja bisnis dan secara professional memiliki kapasitas dalam mengurus BUMN. Hanya saja hal ini tidak terlalu tegas diatur dalam Undang-Undang dan turunannya,” ujarnya.

Saat ditanya apakah DPR akan mengusulkan aturan mengenai rangkap jabatan ASN sebagai komisaris bahkan di dua entitas bisnis negara, Deddy menyampaikan “Kita belum tahu apakah pemerintah akan membuat aturan atau tidak. Amar putusan MK yang melarang wamen merangkap komisaris saja belum dieksekusi,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Menteri Koordinator yang menjadi atasan ASN tersebut belum memberikan respon lanjutan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Sungguh Mengenaskan Kabar Duka Ini! Hingga Sabtu Sore, 38 Orang Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT

Terus Bertambah! Gempa Dahsyat Flores akibatkan 33 Orang Meninggal

Warga Prancis Dievakuasi dari Jalur Pendakian Gunung Rinjani

Merah Putih Sepanjang 2.026 Meter bakal Dibentangkan di Gunung Dempo

Ratusan Pendaki Bakal Rayakan HUT ke-81 RI di Puncak Gunung Kerinci

Tim SAR Evakuasi Tiga Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa NTT

HUT RI, Masuk Ancol Gratis Tanggal 17 Agustus 2026, Buruan Reservasi, Kuota Terbatas!

Penumpang KM Bukit Siguntang Ditemukan Tewas di Perairan Balikpapan

Kodam Udayana Bantu Evakuasi Warga NTT Terdampak Gempa M7,7

Gempa M7,7 Guncang Flores, Polda NTT Bentuk Command Center & Kerahkan Personel

Badan Geologi: Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo Dipicu Sesar Naik Busur Belakang Flores

BTS Makin Populer di Amerika, Capai Rekor Tertinggi 46% Menurut Survei

PU Kerahkan Alat Berat, Pastikan Akses Jalan NTT Tetap Terbuka Pasca Gempa 7,7 Magnitudo

Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Hardjuno: Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi

BNPB: 14 Orang Meninggal Akibat Gempa M7,7 di NTT

Selena Gomez Digugat Lima Investor atas Dugaan Penipuan terkait Bisnis Kesehatan Mental

Deadpool dan Wolverine Menggoda akan Muncul dalam Avengers: Doomsday

Usai Umumkan Cast X-Men, Kevin Feige Pamer Kostum Baru Doctor Doom di D23

Pascagempa NTT, Sejumlah Penerbangan dari Kupang ke Flores Dibatalkan

Harga LPG Bright Gas Turun dari Rp220.000 Menjadi Rp218.000/Tabung Mulai 15 Agustus

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.