ASN Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Pengamat Kebijakan Publik: Perlu Evaluasi demi Profesionalisme dan Tata Kelola Entitas Bisnis Negara
Kamis, 30 Okt 2025, 16:57 WIBJAKARTA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomer 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 6 Oktober silam masih menjadi diskusi hangat. Banyak harapan agar aturan ini dapat menjadi landasan penguatan tata Kelola BUMN serta peningkatan profesionalisme organ BUMN yang berimplikasi pada peningkatan kinerja BUMN.
Hal tersebut juga disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. âKita apresiasi lahirnya UU BUMN yang baru ini, walau pun kita berharap implementasinya bisa berjalan dengan baik mengingat apabila membahas tentang profesionalisme khususnya rangkap jabatan perlu diperjelas dan ditata dengan baik aturannya hingga level eselon,â kata Agus di Jakarta, Kamis (30/10).
Ia menambahkan âDalam Pasal II ayat (2) UU No.16 Tahun 2025 jelas menyatakan tentang ketentuan rangkap jabatan di tingkat menteri dan wakil menteri, tetapi bagaimana dengan pejabat eselon di bawahnya yang diangkat menjadi Komisaris BUMN, dan anak usahanya karena lahirnya undang-undang ini dan Danantara menjadikan permen BUMN sebelumnya invalid sehingga perlu diperjelas dan dipertegas ketentuannya,â tuturnya.
Seperti diketahui, dalam aturan baru UU BUMN disampaikan bahwa rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak putusan MK. Tetapi aturan ini belum memberikan landasan bagi pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai komisaris.
âKalau merujuk aturan lama di Permen BUMN sudah ditata bahwa ASN yang jadi komisaris itu penugasan sehingga ada surat penugasannya dan persetujuan Kemen-PAN. Nah sekarang belum jelas sehingga perlu diperjelas lagiâ tambahnya.
Ketika ditanya tentang adanya ASN eselon 2 Kementerian yang menjabat di anak usaha BUMN dan entitas bisnis di bawah kementerian teknis yang juga merupakan badan usaha milik negara, Agus menyampaikan agar Kementerian yang menaunginya memeriksa surat penugasan yang bersangkutan.
âYa, secara aturan memang tidak ada larangan maka tidak salah, tetapi secara etika ASN dengan jabatan di Kementerian kemudian juga merangkap di dua entitas bisnis milik negara amat tidak elok. Yang perlu dipertanyakan, menterinya sudah mengeluarkan surat penugasan apa belum? Menterinya tahu tidak anak buahnya ada di banyak entitas bisnis milik negara? Itu antara Badan Pengelola dan Kementerian teknis apakah sudah ada komunikasi? Khawatirnya kan nanti ada conflict of interest,â tegasnya.
âConflict of Interestâ
Senada dengan Agus Pambagyo, Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menanggapi fenomena rangkap jabatan komisaris oleh ASN. Menurutnya, hal tersebut kurang tepat diterapkan.
âIdealnya, ASN tidak boleh rangkap jabatan karena ada potensi conflict of interest. Selain itu, ASN yang menjabat sebagai komisaris mereka ini khan dapat double income yang sumbernya sama-sama dari keuangan/kekayan negara,â tutur Deddy.
Ia juga menambahkan bahwa pengangkatan ASN menjadi komisaris memiliki kecenderungan yang kurang positif bagi kinerja entitas bisnis tersebut. âKetika ASN diangkat menjadi komisaris seringkali tidak produktif dan cenderung tidak memberikan kontribusi nyata bagi BUMN. Mereka itu juga menghilangkan kesempatan bagi orang yang memahami kinerja bisnis dan secara professional memiliki kapasitas dalam mengurus BUMN. Hanya saja hal ini tidak terlalu tegas diatur dalam Undang-Undang dan turunannya,â ujarnya.
Saat ditanya apakah DPR akan mengusulkan aturan mengenai rangkap jabatan ASN sebagai komisaris bahkan di dua entitas bisnis negara, Deddy menyampaikan âKita belum tahu apakah pemerintah akan membuat aturan atau tidak. Amar putusan MK yang melarang wamen merangkap komisaris saja belum dieksekusi,â pungkasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Menteri Koordinator yang menjadi atasan ASN tersebut belum memberikan respon lanjutan.
- ASN
- Rangkap Jabatan
- Profesionalisme
- Komisaris BUMN
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Musim Pancaroba Rentan Bikin Sakit, Dokter Minta Masyarakat Jaga Imunitas
-
Langgar Aturan Rabu, Pemkot Jaksel Beri Teguran Lisan ke ASN yang Tak Naik Kendaraan Umum
-
Final Liga Champions: Arsenal Bidik Gelar, PSG Kejar Sejarah
-
Menteri PPPA: Pemanfaatan “AI” Harus Mendukung Pendidikan Anak
-
Jadwal Final Piala Liga Inggris, Arsenal Siap Pecundangi City
-
AS Serang Lagi Iran, Sebut untuk Balas Penembakan Kapal di Hormuz
-
KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong sebagai Saksi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.