Kapolri Ungkap Tren Baru Penyalahgunaan Narkoba: Ketamine dan Etomidate Jadi Modus Baru
Rabu, 29 Okt 2025, 17:01 WIBKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan.Â
Menurut Sigit, tren itu penggunaan senyawa berbahaya berupa Ketamine dengan cara dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.Â
"Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," kata Sigit dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Oleh karena itu, Sigit menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI.Â
Hal itu, kata Sigit dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate.Â
"Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi  UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika," tegas Sigit.Â
Dengan adanya terobosan hukum itu, Sigit menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana.Â
"Siharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," tutup Sigit.
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Kapolri Tinjau Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 di Surabaya Gubeng, Apresiasi Pelayanan KAI
-
Menteri LH: Tragedi Bantargebang Bentuk Kegagalan Pengelolaan Sampah
-
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ajak Buruh dan Pengusaha Jaga Iklim Investasi
-
Presiden Prabowo Bahas Kesiapan Pemerintah Menjelang Idulfitri
-
Sampaikan Rilis Akhir Tahun 2025, Kapolri Ajak Doakan Korban Bencana di Sumatra
-
Tunjukkan Semangat Diplomasi Militer, TNI Gelar MPAC Winter Ball 2026 di New York
-
Trump: Amerika Serikat Membutuhkan Greenland untuk Keamanan Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.