Bukan Hasil Razia, 32 Senjata Api Ilegal Justru Diserahkan Warga ke Polda Malut

Kamis, 01 Okt 2026, 00:13 WIB

AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menerima penyerahan secara sukarela 32 pucuk senjata api ilegal dari masyarakat sebagai wujud meningkatnya kesadaran warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman di Ternate, Rabu mengatakan selain 32 pucuk senjata api, pihaknya juga mengamankan 358 butir amunisi dan delapan buah magazen dari hasil kegiatan kepolisian yang dilakukan jajaran Polda Maluku Utara melalui Satuan Brimob di sejumlah wilayah.

Ket. Foto: Polda Maluku Utara memamerkan 32 Senpi Ilegal dan 358 amunisi dari masyarakat dalam konferensi pers di Ternate, Rabu (30/9). — Sumber: Antara foto

"Pada rilis pertama 5 Agustus 2026, terdapat tiga pucuk senjata api ilegal yang diserahkan secara sukarela. Selanjutnya, pada rilis kedua 17 Agustus 2026, jumlahnya meningkat menjadi 16 pucuk," katanya.

Ia mengatakan pada kegiatan terbaru jumlah senjata api ilegal yang diserahkan secara sukarela kembali meningkat menjadi 32 pucuk.

"Peningkatan jumlah senjata yang diserahkan masyarakat secara sukarela menunjukkan adanya kesadaran warga untuk tidak lagi menyimpan atau menguasai senjata api ilegal yang berpotensi disalahgunakan dan mengganggu keamanan," katanya.

Puluhan senjata api tersebut terdiri atas berbagai jenis, baik rakitan, semi rakitan, maupun senjata organik.

Rinciannya, 20 pucuk senjata rakitan laras panjang, tiga pucuk senjata semirakitan laras panjang, serta tiga pucuk senjata organik laras panjang yang terdiri atas dua pucuk jenis Mauser dan satu pucuk jenis M1 Garand.

Sementara untuk senjata api laras pendek, polisi mengamankan dua pucuk senjata rakitan dan empat pucuk senjata organik yang terdiri atas dua pucuk revolver Smith & Wesson, satu pucuk Colt Combat Commander, dan satu pucuk Thompson gun.

Selain senjata api, Polda Maluku Utara mengamankan 358 butir amunisi yang terdiri atas 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56 serta delapan buah magazen.

Penyerahan senjata api ilegal tersebut berasal dari sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate.

Kapolda Malut mengapresiasi masyarakat yang memilih menyerahkan senjata api ilegal kepada kepolisian secara sukarela. Menurut dia, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan senjata api yang dapat memicu gangguan keamanan.

Ia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian sehingga tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana atau mengancam keselamatan masyarakat.

"Polda Maluku Utara akan terus melakukan kegiatan kepolisian dan pendekatan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Maluku Utara," ujarnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.