5 Kali Mangkir, Hakim Minta Hadirkan Paksa Dirut PT WKS di Sidang Sengketa Tambang Haltim
Rabu, 29 Okt 2025, 22:45 WIBJAKARTA â Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Â memerintahkan pemanggilan paksa terhadap Direktur Utama PT Wana Kencana Sentosa (PT WKS) setelah lima kali mangkir dari persidangan perkara sengketa lahan tambang antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position, Rabu (29/10).
Sidang ke-12 yang menghadirkan saksi ahli Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Abrar Saleng itu mengupas peran Kepala Teknik Tambang (KTT) serta tanggung jawab perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Penegasan AhliÂ
Dalam keterangannya, Prof. Abrar menjelaskan bahwa KTT bertanggung jawab menjaga wilayah pertambangan sesuai IUP yang dimiliki perusahaannya.
âKTT wajib menjaga wilayahnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Tidak ada istilah KTT menghalangi atau merintangi pihak yang melakukan penyerobotan lahan tambang,â tegasnya di hadapan majelis hakim.
Keterangan itu memperkuat posisi hukum PT WKM yang menilai upaya pemasangan pagar di area tambang merupakan bentuk perlindungan terhadap wilayah IUP, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Dirut PT WKS Harus Dihadirkan
Kuasa hukum utama PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M., menyoroti absennya Direktur Utama PT WKS yang sudah lima kali tidak hadir di persidangan.
âIni sudah kelima kalinya tidak hadir. Surat keterangan sakit yang diajukan pun bukan dari dokter kejaksaan, melainkan dokter umum. Kami meminta majelis hakim mengambil langkah tegas dengan pemanggilan paksa sesuai Pasal 224 KUHP,â ujar OC Kaligis.
Ia menilai ketidakhadiran Dirut PT WKS menunjukkan adanya kejanggalan dalam kasus yang bermula dari perjanjian kerja sama (PKS) antara PT WKS dan PT Position tersebut.
âPerjanjian ini antara para pihak. Kalau PT WKS tidak dihadirkan, bagaimana kita bisa mengetahui isi dan maksud kerja sama yang sebenarnya? Ini membuat proses hukum menjadi pincang,â tambah Kaligis.
Menurutnya, kasus tersebut sejatinya hanya persoalan pemasangan pagar di wilayah IUP, namun berkembang menjadi perkara pidana karena diduga ada rekayasa dari pihak tertentu.
Alasan Mangkir
Kuasa hukum lainnya dari PT WKM, Rolas Sitinjak, menilai alasan ketidakhadiran Dirut PT WKS tidak masuk akal.
âLima kali dipanggil, lima kali tidak datang dengan berbagai alasan. Padahal kantornya dekat dari Pengadilan Jakarta Pusat, di kawasan Gunung Sahari. Jalan kaki pun bisa,â ujarnya.
Ia menambahkan, saksi yang seharusnya dihadirkan memiliki peran penting karena menandatangani perjanjian kerja sama antara PT WKS dan PT Position.
âKalau yang bersangkutan tidak hadir, bagaimana mungkin kita bisa menggali fakta sebenarnya terkait perjanjian itu?â kata Rolas.
Dugaan PersekongkolanÂ
Dalam sidang yang sama, OC Kaligis juga menyinggung dugaan persekongkolan antara PT WKS dan PT Position dalam melakukan aktivitas pertambangan ilegal dengan dalih membuka jalan.
âFaktanya di lapangan, penggalian yang dilakukan bukan untuk pembangunan jalan, melainkan aktivitas penambangan nikel dan ore. Ini terlihat dari kedalaman dan bentuk galian yang jelas-jelas bukan kegiatan konstruksi,â ujarnya.
Menurut Kaligis, perjanjian kerja sama (PKS) tersebut dijadikan celah untuk melakukan penambangan tanpa izin yang sah dari pemegang IUP, yakni PT WKM.
Desak Penegakan Hukum
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang hadir memantau jalannya sidang, menegaskan komitmennya mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
âKami melihat keterangan Prof. Abrar sangat objektif. Ia menegaskan bahwa PT Position seharusnya meminta izin kepada PT WKM sebagai pemegang IUP sebelum melakukan aktivitas di wilayah tersebut,â ujar Yohannes.
Ia menilai tindakan PT Position yang masuk ke area izin PT WKM tanpa koordinasi merupakan pelanggaran hukum.
âKalau mereka bekerja sama dengan PT WKS tanpa seizin PT WKM, itu jelas kesalahan. Tidak bisa masuk ke wilayah izin orang lain tanpa izin,â katanya.
Y
ohannes juga menegaskan, konflik antara PT WKM, PT WKS, dan PT Position tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat Maluku Utara yang terdampak secara sosial dan lingkungan.
âKami bukan anti-tambang, tapi kami menolak praktik pertambangan ilegal yang merusak kehidupan sosial dan ekosistem di daerah kami. Tambang boleh hadir, tapi harus legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,â tuturnya.
Majelis Hakim Diminta Tegas
Para pihak berharap majelis hakim dapat bersikap tegas dalam menegakkan hukum dengan memerintahkan kehadiran Direktur Utama PT WKS pada sidang berikutnya.
âKalau terus tidak hadir, patut dipertanyakan itikad baiknya. Kami berharap sidang berikutnya bisa menghadirkan pihak terkait agar perkara ini jelas dan transparan,â ujar OC Kaligis.
Sidang perkara sengketa lahan antara PT WKM dan PT Position dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan bukti tambahan.Â
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.