Program MBG Punya Payung Hukum Baru, Perpres Tata Kelolanya Sudah Tuntas!

Selasa, 28 Okt 2025, 16:50 WIB

JAKARTA – Peraturan tata kelola sangat penting untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan tujuannya.

Tanpa adanya tata kelola yang jelas, program ini berpotensi menghadapi berbagai masalah, mulai dari keracunan makanan hingga ketidaktepatan sasaran.

Ket. Foto: Ilustrasi - Sejumlah siswa menyantap makan bergizi gratis (MBG) di SDN Cipulir 01 Pagi, Jakarta Selatan. — Sumber: ANTARA/ Luthfia Miranda Putri

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah selesai dibuat.

Selain itu, telah diselesaikan pula Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.

“Kami baru saja menyelesaikan Keppres Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, yang diminta saya yang memimpin untuk koordinasi. Insya Allah besok Keppres akan ada. Kemudian juga sudah disepakati hari ini, Perpres Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, baik nanti penyelenggaraannya harus sempurna, yang kedua pengawasannya, kemudian juga tata kelolanya,” ucap dia pasca rapat Finalisasi Regulasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (28/10).

Adapun regulasi yang belum diselesaikan ialah Perpres Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau Kelembagaan Badan Gizi Nasional.

Zulhas memastikan Perpres ini akan selesai pada pekan depan, mengingat hanya sisa satu aspek lagi yang perlu dirumuskan dan dirapatkan.

Dalam kesempatan tersebut, dia menekankan bahwa program MBG merupakan program sangat penting dan utama bagi pemerintah, karena akan memberikan dampak yang sangat besar dan luas.

Karena itu, diperlukan penyempurnaan secara terus-menerus dalam tata kelola, penyelenggaraan, pengawasan, dan sebagainya, dengan didukung regulasi yang tepat, baik, dan kuat.

Upaya perbaikan dalam program MBG dilakukan agar tidak ada masalah lagi ke depannya.

“Makan bergizi ini bayangkan kalau 82,9 juta penerima manfaat, kita perlu telur satu hari satu, maka kita perlu telur 82,9 juta, perlu potongan ayam 82,9 juta, kalau ikan perlu potongan ikan 82,9 juta, belum sayur, belum buah, belum beras. Jadi, ini akan memberikan dampak yang besar,” ungkap Menko Pangan.

“Oleh karena itu, nanti tim koordinasi sudah ada, kita akan membentuk besok pelaksana harian. Jadi, di sini tiap hari nanti akan memonitor pelaksanaan MBG ini, kalau belum mencapai 82,9 juta kenapa, kalau ada masalah dimana. Pelaksana harian kita akan terus melakukan evaluasi agar program yang paling penting di pemerintah kita ini bisa terus selesai dengan baik,” katanya.

Hingga saat ini, total Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mencapai 13.347 unit dan 39,2 juta penerima manfaat dari program MBG.

“Awal tahun, paling kurang nanti Maret Insya Allah, ini sudah mulai kelihatan sempurna dan 82,9 juta tidak boleh tawar-tawar, akan semua terlaksana,” ujar Zulkifli Hasan.

  • Program MBG

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.