Juru Masak Korban Luka Bakar di Banda Aceh Dapat Perlindungan Penuh dari BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 27 Okt 2025, 18:15 WIB

BANDA ACEH - BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menanggung seluruh biaya pengobatan Sopiani (38), juru masak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengalami luka bakar akibat tersiram air panas di area lengan dan paha pada Jumat, 24 Oktober 2025 di SPPG Ie Masen Kayee Adang Kecamatan Syiah Kuala. Sopiani kini dirawat di RS Cempaka Lima dan mendapat perlindungan penuh sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Ferina Burhan di Banda Aceh, Senin, mengatakan setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penanganan maupun tindakan pemulihan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ket. Foto: Tim BPJS Ketenagakerjaan membesuk Juru masak, Sopiani (38) di Rumah Sakit karena mengalami luka bakar di area lengan dan paha pada Jumat, 24 Oktober 2025 di SPPG Ie Masen Kayee Adang Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. — Sumber: ANTARA/HO-Humas BPJS ketenagakerjaan

"Karena Sopiani merupakan peserta kami, setiap biaya penanggulangan kecelakaan kerja yang ia alami akan kami tanggung. Tidak usah cemas, pasien cukup fokus kepada penyembuhan", katanya.

Pihaknya juga sudah datang ke rumah sakit, untuk menjenguk pasien sekaligus untuk menjelaskan kembali tentang BPJS Ketenagakerjaan agar pasien paham betul mengenai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja. Sopiani saat ini sedang dirawat pada kamar kelas 2 RS Cempaka Lima.

Kepala SPPG Pundi Amal Nusantara Gp. Ie Masen Kayee Adang Kecamatan Syiah Kuala Siti Khumaira mendaftarkan 46 pekerjanya dalam 2 program, yakni JKK dan JKM) BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2025.

Siti Khumaira mengatakan bahwa setelah kejadian yang dialami oleh pekerja, ia sangat terbantu oleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, dan kebutuhan penanganan pengobatan sesuai yang diharapkan.

RS Cempaka Lima merupakan salah satu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh untuk Pusat Layanan Kecelakaan Kerja.

Pasien kecelakaan kerja di rawat pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya penanganan sesuai indikasi medis, akan ditagihkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pasien ataupun pihak pemberi kerja tidak perlu mengeluarkan biaya.

  • makan bergizi gratis
  • bpjs ketenagakerjaan
  • banda aceh
  • juru masak sppg

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.