Desa di Kalteng Berbenah! Skor Antikorupsi Naik Drastis, KPK: Ini Bukti Nyata Perubahan

Senin, 27 Okt 2025, 18:20 WIB

PALANGKA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 13 Calon Desa Percontohan Antikorupsi di Kalimantan Tengah menunjukkan peningkatan signifikan. Sejumlah desa, seperti Tumbang Malahoi dan Patas 1, mencatat skor tinggi menjelang penilaian akhir pada awal November 2025.

“Secara umum, progres (perkembangan) nilai menunjukkan sebagian besar desa telah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan monev sebelumnya. Hal ini menjadi indikator kesiapan menjelang penilaian akhir oleh tim provinsi dan KPK,” kata Wakasatgas I KPK RI Ariz Dedy Arham dalam konferensi video monitoring dan evaluasi (monev) ke-5 bersama Inspektorat Kalteng dan lainnya, Palangka Raya, Senin.

Ket. Foto: Jajaran Inspektorat Kalteng saat mengikuti monev bersama KPK RI melalui konferensi video dari Palangka Raya, Senin (27/10). — Sumber: ANTARA/HO-Inspektorat Kalteng

Berdasarkan hasil monev ke-5, perkembangan nilai dari 13 Calon Desa Percontohan Antikorupsi, yakni Desa Sungai Udang Kabupaten Seruyan mengalami kenaikan nilai dari 40,50 menjadi 70.

Desa Beringin Tunggal Jaya Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat skor 83,00, sedangkan Desa Telok Kabupaten Katingan meningkat dari 42,50 menjadi 47,00.

Kemudian Desa Sabuai Kabupaten Kotawaringin Barat memperoleh nilai 72,50, dan Desa Kartamulia Kabupaten Sukamara mencapai 79,50.

Desa Beruta Kabupaten Lamandau mencatat nilai 69,50, Desa Bukit Sawit Kabupaten Barito Utara meraih 67,50, serta Desa Bahitom Kabupaten Murung Raya memperoleh 81,50.

Desa Patas 1 Kabupaten Barito Selatan menunjukkan hasil 82,50, Desa Bagok Kabupaten Barito Timur meningkat hingga 83,00.

Desa Bungai Jaya Kabupaten Kapuas meraih skor 73,50, Desa Talio Muara Kabupaten Pulang Pisau memperoleh nilai 62,50, dan Desa Tumbang Malahoi Kabupaten Gunung Mas mencapai skor tertinggi dengan 82,50.

“Dengan persiapan yang matang dan komitmen dari semua pihak, kita berharap penilaian di Kalimantan Tengah berjalan lancar, objektif, dan menghasilkan desa percontohan yang benar-benar berintegritas,” tegasnya.

Ariz mengatakan pelaksanaan penilaian Desa Antikorupsi dijadwalkan 3 November 2025. Dia menambahkan, perlunya penyamaan persepsi antara tim penilai provinsi dan kabupaten/kota, terutama jika ada anggota tim baru.

Hal ini penting untuk memastikan pemahaman yang seragam terhadap indikator dan lembar penilaian desa antikorupsi.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.