Pemprov DKI Jakarta dan Kejagung Sepakat Perangi Judi Online: 602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Transaksi Rp3,12 Triliun

Minggu, 26 Okt 2025, 13:45 WIB

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat kerja sama dalam pencegahan dan penanganan praktik judi online yang semakin meluas di masyarakat. Komitmen itu ditegaskan dalam “Podcast on the Spot” yang digelar Kejaksaan Agung RI saat “Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI Tahun 2025” di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/10).

Acara tersebut menghadirkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dan Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, sebagai narasumber. Dalam diskusi terbuka itu, keduanya sepakat bahwa judi online merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat, terutama di kota besar seperti Jakarta.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Wagub Rano menegaskan bahwa judi online adalah tantangan besar di era digital yang membutuhkan kerja sama lintas sektor. “Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Judi online ini bukan soal kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena jalur dan aksesnya terlalu banyak. Ini yang perlu kita tangani bersama,” ujarnya.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 602 ribu warga Jakarta tercatat pernah terlibat aktivitas judi online. Nilai transaksi dari aktivitas tersebut mencapai Rp3,12 triliun, angka yang menunjukkan betapa masifnya dampak sosial ekonomi dari fenomena ini.

Wagub Rano menegaskan Pemprov DKI terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan kementerian terkait. Fokus utamanya adalah meningkatkan edukasi publik serta memastikan bantuan sosial seperti KJP, KJMU, dan BPJS digunakan sebagaimana mestinya. “Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menilai judi online bukan sekadar hiburan, melainkan perangkap digital yang berpotensi menghancurkan kehidupan sosial masyarakat. “Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan,” tegasnya.

Asep menambahkan, Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjalankan langkah-langkah pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan pendekatan restoratif. “Dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali,” urainya.

Melalui sinergi ini, baik Pemprov DKI maupun Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pengawasan yang lebih ketat serta memperluas kampanye edukasi anti-judi online. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu menekan laju praktik judi daring yang kian meresahkan warga ibu kota.

Rano Karno juga menekankan pentingnya literasi digital di masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam modus judi online yang semakin canggih. “Kita tidak boleh kalah dengan teknologi. Edukasi adalah benteng pertama agar masyarakat tidak menjadi korban dari jebakan digital seperti ini,” tutupnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.