- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Berikan SP-3 k...
Pemprov DKI Berikan SP-3 ke Pedagang Eks Barito, Persiapan Penataan RTH Mulai Diperketat
Rabu, 22 Okt 2025, 11:50 WIBJAKARTA â Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pemkot Administrasi Jakarta Selatan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) serta Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada pedagang eks Lokasi Sementara (Loksem) di Taman Langsat, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Selasa (21/10/2025).
Tim gabungan yang melakukan penyampaian SP-3 terdiri dari Satpol PP, Suku Dinas PPKUKM, Suku Dinas Perhubungan, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Kebayoran Baru dan Kelurahan Kramat Pela. Penyampaian ini menjadi batas waktu terakhir bagi pedagang untuk membongkar dan mengosongkan lokasi usaha secara mandiri.
Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, SP-3 diberikan kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96 yang masih menempati area penataan. Penataan ini merupakan bagian dari pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terpadu bernama Taman Bendera Pusaka, yang akan menggabungkan tiga taman menjadi ruang publik lebih hijau, tertib, dan nyaman.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan bahwa langkah ini bukan penggusuran, melainkan bagian dari transformasi kota untuk memberikan ruang usaha yang lebih baik.
âKami berharap para pedagang dapat merespons peringatan ini dengan bijak dan memindahkan barang-barangnya secara mandiri. Pemerintah telah menyiapkan lokasi penataan di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, dengan fasilitas yang lebih layak, higienis, dan strategis. Kami mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin,â ujar Ratu.
Sebagai bagian dari administrasi penataan, petugas juga memasang stiker pemberitahuan pada kios-kios pedagang eks JS 25, 26, 30, dan 96 yang telah kosong atau tidak lagi beroperasi. Langkah ini menandai kesiapan Pemprov DKI untuk melanjutkan proses penataan kawasan.
Daftar kios kosong yang telah ditempeli stiker meliputi JS 25 (Hewan) kios nomor 10, 11, 13, 14, 17, 18, 19, 25, 26, 28, 34, 35, 36, 42, 58; JS 26 (Parcel Buah) kios nomor 06, 07, 09, 10, 11; dan JS 30 (Kuliner) kios nomor 06, 10, 11, 12, 14, 15, 18, 19, 22â32.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menata kawasan perkotaan secara berkelanjutan. Tujuannya untuk mewujudkan ruang publik yang tertib, asri, dan inklusif bagi seluruh warga Jakarta, sekaligus memberikan solusi ruang usaha yang lebih baik bagi pedagang terdampak penataan.
- Pemprov DKI Jakarta
- Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Pedagang Pasar Barito
- Loksem Barito
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Upaya Pemprov DKI Bangun Kota Inklusif Melalui Semangat Paskah di Kota Tua
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.