Mentan Ungkap Pupuk Indonesia Tambah Untung Rp2,5 Triliun di Tengah Penurunan Harga
Rabu, 22 Okt 2025, 18:25 WIBJakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen tidak menimbulkan kerugian bagi PT Pupuk Indonesia (Persero), justru diproyeksikan meraih tambahan keuntungan sebesar Rp2,5 triliun pada tahun depan.
âTahun depan, dengan harga pupuk turun, justru Pupuk Indonesia tambah untung Rp2,5 triliun. Jadi sudah bertambah keuntungan, volume bertambah, efisien, harga turun. Cantik enggak? Itulah revitalisasi,â ujar Mentan, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (22/10).
Menurut Amran, penurunan harga pupuk dapat dilakukan berkat efisiensi industri dan pembenahan tata kelola distribusi pupuk nasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari program revitalisasi sektor pupuk yang digagas Presiden Prabowo Subianto, dengan pendekatan menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga pengetatan pengawasan.
Ia menuturkan, sebelumnya distribusi pupuk subsidi diatur oleh 145 regulasi dan memerlukan persetujuan dari 12 kementerian, 38 gubernur, serta 514 bupati/wali kota. Atas instruksi Presiden melalui Inpres, regulasi tersebut kini disederhanakan. Distribusi pupuk dilakukan langsung dari pabrik ke petani, tanpa prosedur birokratis yang berbelit.
âPetani seluruh Indonesia kini menikmati kemudahan akses pupuk,â kata Amran.
Hasil revitalisasi ini, kata dia lagi, menghasilkan efisiensi besar bagi negara. Pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, dan meningkatkan proyeksi total laba Pupuk Indonesia hingga Rp7,5 triliun.
Revitalisasi ini juga disebutnya membuka peluang penambahan volume pupuk subsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029.
Menjawab keluhan kelangkaan pupuk yang sempat terjadi di berbagai daerah, Amran menyatakan pemerintah telah menggandakan volume pupuk subsidi dua kali lipat menjadi 9,55 juta ton. Langkah ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan pupuk bagi petani dan mendukung peningkatan produksi pangan nasional.
Amran juga menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum atas penyalahgunaan pupuk subsidi, termasuk oleh korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah.
Pelaku yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenkum Membuka Layanan Kekayaan Intelektual di Pameran UMKM
-
28 Rute Transjakarta Terdampak Banjir Jakarta pada Kamis (29/1) Pagi, Terpaksa Dialihkan
-
Zulhas Dorong Percepatan Teknologi Sampah untuk Tangani Kondisi Darurat Nasional
-
DPRD DKI Jakarta: Revitalisasi TMR Jangan Sampai Hilangkan Fungsi Ruang Rekreasi Terjangkau
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Jumat (16/1) Galeri24 Stabil, UBS Turun
-
DKPP Kabupaten Tangerang Catat 7.372 Ekor Hewan Kurban Disembelih di Idul Adha 2025
-
Banyak Pemain Top Absen di Piala Davis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.