Menkeu Tunda Implementasi Pajak E-Commerce

Rabu, 22 Okt 2025, 14:27 WIB

JAKARTA Pemerintah memutuskan menunda implementasi pungutan pajak bagi pedagang (merchant) yang berpartisipasi di platform e-commerce. Kebijakan ini akan berlaku hingga kondisi pertumbuhan ekonomi mencapai tingkat yang lebih optimistis.

Penundaan ini didasarkan pada arahan terbaru dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen sebelum kebijakan pungutan pajak e-commerce diberlakukan.

Ket. Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto — Sumber: RRI/Hana Syarif

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, penundaan ini secara khusus menyasar skema penunjukan platform sebagai pemungut pajak. Meski demikian, lanjut dia, prinsip dasar perpajakan (self-assessment) tetap berlaku.

Prinsip ini pun berlaku bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di atas 500 juta rupiah.

"Dengan sendirinya harus melaporkan SPT atas aktivitas ekonominya yang memang terkena pajak," ujar Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/10) lalu.

Selain itu, Dirjen Pajak juga sedang menyoroti beberapa isu perpajakan, termasuk optimasi target SPT di tahun mendatang. Hal ini seiring dengan implementasi sistem Coretax.

Kemudian, Wajib Pajak (WP) diimbau segera mengaktifkan akun wajib pajaknya untuk menghindari kendala saat periode pelaporan. Pelaporan SPT melalui Coretax tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya aktivasi akun wajib pajak.

“Tidak mungkin masuk Coretax kalau belum mengaktifasi akun wajib pajaknya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli.

Ia mengatakan, sebanyak 2 juta WP telah mengaktifkan akun wajib pajak dari sekitar 15 persen total target.

Sementara itu, aktivasi akun oleh Wajib Pajak Badan masih harus mengejar target. Hingga saat ini, Dirjen Pajak mencatat jumlah wajib pajak badan yang aktif baru mencapai sekitar 500 ribu WP. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.