Menkeu Tunda Implementasi Pajak E-Commerce
Rabu, 22 Okt 2025, 14:27 WIBJAKARTA Pemerintah memutuskan menunda implementasi pungutan pajak bagi pedagang (merchant) yang berpartisipasi di platform e-commerce. Kebijakan ini akan berlaku hingga kondisi pertumbuhan ekonomi mencapai tingkat yang lebih optimistis.
Penundaan ini didasarkan pada arahan terbaru dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen sebelum kebijakan pungutan pajak e-commerce diberlakukan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, penundaan ini secara khusus menyasar skema penunjukan platform sebagai pemungut pajak. Meski demikian, lanjut dia, prinsip dasar perpajakan (self-assessment) tetap berlaku.
Prinsip ini pun berlaku bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di atas 500 juta rupiah.
"Dengan sendirinya harus melaporkan SPT atas aktivitas ekonominya yang memang terkena pajak," ujar Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/10) lalu.
Selain itu, Dirjen Pajak juga sedang menyoroti beberapa isu perpajakan, termasuk optimasi target SPT di tahun mendatang. Hal ini seiring dengan implementasi sistem Coretax.
Kemudian, Wajib Pajak (WP) diimbau segera mengaktifkan akun wajib pajaknya untuk menghindari kendala saat periode pelaporan. Pelaporan SPT melalui Coretax tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya aktivasi akun wajib pajak.
âTidak mungkin masuk Coretax kalau belum mengaktifasi akun wajib pajaknya,â ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli.
Ia mengatakan, sebanyak 2 juta WP telah mengaktifkan akun wajib pajak dari sekitar 15 persen total target.
Sementara itu, aktivasi akun oleh Wajib Pajak Badan masih harus mengejar target. Hingga saat ini, Dirjen Pajak mencatat jumlah wajib pajak badan yang aktif baru mencapai sekitar 500 ribu WP. ils/I-1
- Menkeu
- Pajak e-commerce
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Ramadhan Makin Dekat, Pemkot Surabaya Gebrak Pasar Murah
-
Polres Probolinggo Gunakan ETLE dalam Penindakan Selama Operasi Zebra
-
Sekjen MPR Lepas Kontingen Bapor Korpri untuk Pornas XVII 2025 di Palembang
-
Menkeu Luncurkan Layanan Pengaduan “Lapor Pak Purbaya”
-
Menkeu Purbaya Tolak Danai Proyek Family Office Bali yang Diinisiasi Luhut
-
Coppa Italia: Inter Milan Incar Double Winners, Como Siap Bendung Ambisi Nerazzurri
-
Gubernur NTB Ingatkan Organisasi Perangkat Daerah dalam Penyusunan Anggaran 2026 Sesuai RPJMD
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.