MUI Keluarkan Fatwa Program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah
Senin, 20 Okt 2025, 13:57 WIBJAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Niâam Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
âBPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,â ujarnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.
âKetika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,â jelasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.
âDengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,â ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
âKami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,â tambah Eko.
Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
Pada kesempatan lain, Dewi Mulya Sari selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pulogebang menyatakan, âKami sangat menyambut baik keputusan MUI ini yang memberi landasan syariah bagi pelibatan dana ZIS untuk mendukung program JKK dan JKM yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan fatwa ini, sinergi antara lembaga zakat, filantropi, dan jaminan sosial bukan hanya memungkinkan, tetapi memiliki pijakan agama yang kuat, terutama bagi pemeluk agama islam di Indonesia.
Selain itu, Dewi melihat potensi yang besar bagi pekerja informal dan pekerja rentan yang selama ini belum mampu membayar iuran sendiri. Fatwa ini akan membuka akses bagi mereka sehingga menjadi peserta aktif dan mendapat perlindungan yang layak.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Sudan di Ambang Kehancuran: 21 Juta Jiwa Berjuang Melawan Kelaparan
-
Gelombang Mudik Menguat, 63 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat MBZ
-
Para Menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Rakor di Gedung Kemhan
-
Hari Pertama One Way, Pemudik Gunakan Seluruh Jalur Tol Arah Jateng
-
Klaten Dilanda Banjir Parah akibat Talud Rusak
-
Petugas Terminal Madiun Periksa Kelayakan Bus Angkutan Lebaran 2026
-
Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Online
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.