MUI Keluarkan Fatwa Program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

Senin, 20 Okt 2025, 13:57 WIB

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ket. Foto: MUI menetapkan fatwa bahwa Program JKK dan JKM yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai prinsip syariah. — Sumber: IST

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.

“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.

Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.

Pada kesempatan lain, Dewi Mulya Sari selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pulogebang menyatakan, “Kami sangat menyambut baik keputusan MUI ini yang memberi landasan syariah bagi pelibatan dana ZIS untuk mendukung program JKK dan JKM yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan fatwa ini, sinergi antara lembaga zakat, filantropi, dan jaminan sosial bukan hanya memungkinkan, tetapi memiliki pijakan agama yang kuat, terutama bagi pemeluk agama islam di Indonesia.

Selain itu, Dewi melihat potensi yang besar bagi pekerja informal dan pekerja rentan yang selama ini belum mampu membayar iuran sendiri. Fatwa ini akan membuka akses bagi mereka sehingga menjadi peserta aktif dan mendapat perlindungan yang layak.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.